Atur Tarif Hotel di Mandalika, Gubernur NTB: Jangan Aji Mumpung
Garry Talentedo KesawaSelasa, 22 Februari 2022 - 23:05 WIB
Tempat menginap para pebalap MotoGP 2022 Mandalika, Lombok. (Foto: Twitter @rnfracingteam)
LANGIT7.ID, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Regulasi ini untuk mengatur dan menetapkan batas atas tarif hotel maupun penginapan jelang gelaran MotoGP Mandalika 2022.
"Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung. Kita untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikan harga hotel dan penginapan seenaknya," kata Zulkieflimansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Langit7 di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Dalam Pergub itu disebutkan penyedia akomodasi hanya diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan juga harus sesuai zona lokasi sirkuit internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Maksimal kenaikan tarif hanya diperkenankan tiga kali untuk hotel atau penginapan yang berlokasi lebih dekat sirkuit. Sementara untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh kenaikan maksimal satu kali.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan bahwa kenaikan tarif hotel juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi dan wisata. "Khusus bagi agen travel dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal. Begitu juga terkait dengan harga transportasi," ujar Yusron.