LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 5 perbedaan
reksa dana syariah dan konvensional. Salah satu jenis investasi ini memang cocok bagi pemula, mudah diakses dan dana minimal terjangkau.
Reksa dana ini merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer
investasi atau MI. Kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Seiring bertumbuhnya kesadaran masyarakat akan produk halal, reksa dana pun mengembangkan sistem syariah. Selain memberikan keuntungan finansial, ada juga nilai keberkahannya.
Baca Juga: 3 Cara Memulai Investasi di Reksa Dana Syariah, Yuk DicobaBerikut perbedaan reksa dana syariah dan konvesional melansir dari beberapa sumber:
1. Sistem dan prinsipMelansir laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), reksa dana konvensional, pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan MI, sehingga, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan.
Sementara itu dalam reksa dana syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan. Pemilik modal membutuhkan MI untuk pengelolaan dana, sementara MI membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan mendapat upah.
2. Instrumen investasiDalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan MI.
Selain itu, MI juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah utangnya melebihi modal perusahaan. Seperti diketahui, peraturan tentang DES dan persentase utang-modal ini tidak berlaku dalam reksa dana konvensional.
3. Proses kesepakatanSalah satu yang digunakan dalam reksadana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasilnya akan cair. Akad kemitraan itu diyakini dapat meminimalisasi risiko yang ditanggung kedua belah pihak.
Sementara dalam reksa dana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.
4. Metode pengelolaanPengelolaan reksa dana konvensional menjadikan MI sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen.
Sementara itu, pengelolaan reksa dana syariah cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.
Setidaknya terdapat dua sistem muamalah untuk pengelolaan reksa dana syariah. Pertama wakalah, yang merupakan sistem pelimpahan kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak tertentu untuk melakukan transaksi atas nama pihak pelimpah. Pemilik modal mempercayakan dana mereka ke manajer investasi atas nama pemilik modal.
Kedua, sistem Mudarabah, yakni sistem pembagian keuntungan antara pemilik modal dan MI dengan kekuatan tawar seimbang. Tidak ada deadline kapan keuntungan akan dicapai, dan apabila terjadi penurunan nilai (yang bisa kembali lagi), kedua belah pihak tidak menanggung risiko ini.
5. PengawasanPengawasan reksa dana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas DPS ini mengawasi seluruh roses pengelolaan reksa dana versi syariah, mulai dari akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih.
Selain itu, DPS juga berperan menjatuhkan peringatan atau pemberhentian proses investasi, jika menemukan reksa dana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah. DPS juga wajib melaporkan hasil pengawasan reksa dana syariahnya ke Bank Indonesia (BI) dalam waktu enam bulanan.
(bal)