Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home masjid detail berita

Tak Peduli Pandemi, 4 Ibadah Ini Tidak Bisa Dilakukan Daring

fajar adhitya Selasa, 27 Juli 2021 - 07:05 WIB
Tak Peduli Pandemi, 4 Ibadah Ini Tidak Bisa Dilakukan Daring
Jamaah haji saat melangsungkan ibadah di tanah suci. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Pandemi Covid-19 membatasi segala aktivitas manusia, termasuk dalam hal peribadahan. Pemerintah menggandeng pemuka agama mengeluarkan kebijakan untuk mencegah timbulnya klaster baru akibat kegiatan tersebut.

Shalat di rumah saja, tausiah dan kajian virtual, maulid digital, silaturahmi digital hingga takbiran daring memang bisa dilakukan jarak jauh. Namun Namun, ada beberapa ibadah yang tidak bisa digantikan secara virtual.

Ini 4 ibadah yang tak tergantikan dengan metode daring:

1. Haji

Pergi haji merupakan rukun Islam yang harus ditunaikan setiapn muslim yang mampu. Ziarah wajib ke Baitullah, Mekkah minimal sekali seumur hidup.

Ibadah haji tidak bisa ditunaikan secara daring. Seorang muslim harus berada di Mekkah untuk menunaikan rukun-rukunnya, yakni ihram, wuquf di bukit Arafah, thawaf ifadhah, sai, dan tahalul.

Selama pandemi Covid-19, beberapa perusahaan teknologi mengembangkan layanan haji virtual seperti iUmrah.World misalnya, membuat sebuah aplikasi yang memungkinkan umat Islam berziarah ke Baitullah tanpa ke Mekkah.

Cara kerjanya lebih mirip layanan Uber, Grab atau Gojek. Pengguna membayar sejumlah uang senilai ibadah haji atau umrah kepada seseorang di Mekkah untuk berhaji atau umrah atas nama pengguna.

Mengutip Wall Street Journal, Ali Shihabi, seorang penulis dan komentator tentang politik dan ekonomi Timur Tengah, mengatakan berhaji adalah bagian dari ujian Allah sejak mulai pergi dari rumah dan bertemu dengan Muslim lain di Mekkah. Kedua hal tersebut tidak mungkin jika hanya duduk di ruang keluarga dengan komputer saja.

Banyak aturan yang terkait dengan ritual haji seperti mengenakan pakaian ihram dan tidak memotong kuku selama berhaji. Ini sama pentingnya dengan perjalanan itu sendiri.

"Saya melihat ini kebodohan, saya melihat virtual sekilas kaya nonton film mulai baru berangkat ke sana untuk melaksanakan umrah atau haji, selanjutnya melakukan ziarah ke tempat bersejarah hanya dengan nonton film, itu pembodohan," kata Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Syafruddin Syarif merespons maraknya layanan haji virtual.

2. Menikah

Kementerian Agama belum memberikan keputusan resmi mengenai keabsahan nikah secara virtual, baik secara agama maupun negara. Pelaksanaan akad nikah secara daring, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya saat ini tidak diperkenankan kecuali untuk rangkaian resepsi.

Hukum Islam menyaratkan kehadiran mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan ijab qabul dilaksanakan dalam satu majelis (tempat). Kehadiran menjadi penting untuk keperluan verifikasi dan mencegah timbulnya mudharat lain karena ketidakhadiran salah satu rukun nikah.

Sejauh ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum merilis fatwa resmi hukum nikah virtual. Meski begitu, diskusi di kalangan ulama cukup hangat mengingat pernikahan banyak digelar selama pandemi Covid-19.

3. Shalat Jumat

Merupakan ibadah raya pekanan ummat Islam yang dilaksanakan di masjid-masjid besar. MUI menyatakan shalat Jumat secara virtual tidak sah, yakni shalat Jumat yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat Secara Virtual, penyelenggaraan shalat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud di atas, yang imam dan jamaahnya hanya tersambung secara virtual, hukumnya tidak sah.

4. Penyembelihan Qurban dan Aqiqah

Secara teknis, tidak mungkin melakukan penyembelihan hewan kurban dan aqiqah secara virtual dan simbolik. Ia harus benar-benar hewan yang diperbolehkan untuk kurban dan aqiqah serta benar-benar mengeluarkan darah sempurna ketika disembelih.

Mengganti kurban atau aqiqah dengan uang yang nilainya setara juga tidak diperbolehkan. Bila ingin, uang itu masuknya kepada sedekah, bukan kurban atau aqiqah. Kurban dan sedekah adalah dua hal yang berbeda.

Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama proses ibadah kurban, sohibul kurban dapat membeli hewan kurban secara daring. Kurban daring dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.

Yaitu seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.

Dalam kitab Al Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, "(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya."

Seseorang yang menjalani hukum kurban ini, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban kepada orang lain. Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, yakni berkurban, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)