LANGIT7.ID - , Jakarta - Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci menyiapkan lebih dari 30 cendekiawan Muslim di Masjidil Haram, Mekah, untuk menjawab pertanyaan jamaah selama umrah di bulan Ramadhan.
Langkah tersebut untuk memastikan kinerja umrah yang sesuai dengan Syariah dan juga meningkatkan persiapan di bulan suci.
Sebelumnya kepresidenan melanjutkan rencana untuk ibadah dengan kapasitas penuh, administrasi urusan bimbingannya mengintensifkan upaya untuk membantu jamaah dari berbagai negara.
Baca juga: STID Mohammad Natsir Bersiap Kirim Kafilah Da’wah Ramadhan“Para ulama ini bekerja di dalam Masjidil Haram sepanjang waktu. Mereka dapat dengan mudah dijangkau karena tersedia di tujuh tempat di dalam masjid,” kata wakil presiden untuk urusan bimbingan, Sheikh Badr bin Abdullah Al-Furaih, seperti dikutip dari laman Zawya, Jumat (11/3/2022).
Empat kantor akan dialokasikan untuk memungkinkan pengunjung mencari nasihat melalui nomor bebas pulsa 800 1222 400. Selain itu robot pemandu juga disiapkan utuk menjawab pertanyaan jamaah umroh.
Pada kuartal pertama tahun 2021, lebih dari 23.000 pengunjung mendapat manfaat dari layanan yang diberikan melalui program “Kami Memandu Anda dalam Bahasa Anda” dan didirikan di tujuh lokasi di dalam masjid.
Kepresidenan juga telah merekrut penerjemah untuk membantu menangani pertanyaan jemaah.
"12 juru bahasa akan siap memandu jamaah umrah dan pengunjung ke Masjidil Haram, dan mengajar mereka selama ritual mereka." jelas Al-Furaih.
Nasihat akan tersedia dalam tujuh bahasa: Inggris, Urdu, Persia, Prancis, Turki, Hausa, dan Bengali.
Baca juga: Tafsir Al-Baqarah 184-185: Mereka yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan"Pengunjung yang tidak berbahasa Arab juga dapat memilih antara bahasa-bahasa ini saat menggunakan robot dan nomor bebas pulsa untuk mencari fatwa atau bimbingan," tambahnya.
Mengomentari yang mana dari empat mazhab fikih Sunni yang diikuti oleh para ulama ini dalam fatwa dan instruksi mereka, Al-Furaih mengatakan bahwa para ulama memberikan jawaban berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, serta sudut pandang ulama Muslim terkemuka.
“Dalam fatwa dan instruksi mereka, para ulama ini mengandalkan fatwa yang dikeluarkan oleh Panitia Tetap Ifta,” katanya.
(est)