LANGIT7.ID, Jakarta -
Flexing ala Crazy Rich, Indra Kenz, dinilai malah membawa petaka. Pasalnya, pamer kekayaan yang ia dapat dari Binomo itu justru berakhir pada tindak pidana.
Binomo diduga sebagai investasi bodong berkedok trading. Akibatnya, Indra Kenz diancam hukuman 20 tahun penjara.
Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, fenomena
bisnis keuangan digital, melahirkan Crazy Rich tidak bermoral.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Dompet Digital ketimbang Kartu"Perlu ada program yang lebih sistematis dari lembaga keuangan, OJK, dan masyarakat, untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan kepada kelompok muda," kata dia melalui Instagramnya
@kamrussamad_ks, dikutip Rabu (16/3/2022).
Founder Kahmipreuneur ini juga menyebutkan, meningkatnya digitalisasi keuangan perlu dibarengi dengan peningkatan program literasi keuangan.
Hal itu dilakukan, agar masyarakat, khususnya anak muda usia produktif terhindar dari kasus pidana seperti Binomo.
"Ini penting, agar tidak ada lagi anak muda yang dibohongi oleh investasi palsu, apalagi terjerumus pada tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.
(bal)