LANGIT7.ID-Suara notifikasi dan emoji hati berloncatan di layar. Seorang streamer muda menari di depan kamera sambil tersenyum ke arah penontonnya. Di pojok layar, muncul ikon “gift” berbentuk mawar dan kapal pesiar digital—tanda penonton sedang memberi saweran. “Terima kasih yang sudah support!” serunya riang, sebelum melanjutkan aksi yang ditonton ribuan orang di TikTok.
Fenomena ini kini menjelma menjadi salah satu profesi paling populer di era digital. Streamer, sebutan bagi mereka yang menyiarkan aktivitas secara langsung melalui media sosial, hadir di berbagai platform: YouTube, TikTok, Twitch, dan Instagram. Sebagian di antaranya menghasilkan pendapatan jutaan rupiah per bulan dari saweran penonton.
Namun, di balik gegap gempita dunia live streaming, muncul pertanyaan etis: bagaimana pandangan Islam terhadap profesi yang menggantungkan hidup dari “gift” atau saweran digital?
Pertanyaan itu disorot oleh Ustaz Mukhlis Rahmanto, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam Pengajian Tarjih daring, Rabu (5/11). Ia menyebut, fenomena streamer dan budaya saweran perlu dilihat bukan sekadar sebagai tren hiburan, tetapi juga dari sudut pandang syariat.
“Sekarang banyak orang bisa siaran langsung 24 jam, dan penontonnya bukan hanya menonton, tetapi juga memberi gift atau saweran,” kata Mukhlis. “Profesi ini tidak serta-merta haram, tapi harus dilihat dari niat dan manfaatnya.”
Menurutnya, Nabi Muhammad Saw melarang penghasilan dari hal yang jelas haram, seperti upah pelacuran—sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim. Tapi profesi streamer tidak termasuk kategori itu, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
“Kalau tujuannya dakwah, edukasi, atau hiburan yang bermanfaat, maka boleh. Tapi kalau sekadar mencari simpati atau menggantungkan hidup dari saweran, itu perlu diwaspadai,” tegasnya.
Antara Sedekah dan Tabzir Dalam Islam, memberi hadiah atau sedekah adalah amal mulia, tetapi bergantung pada niat dan sasaran. Mukhlis mengutip Surah Al-Ma’arij ayat 24–25: “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa.”
Ayat ini, katanya, menegaskan bahwa pemberian bernilai ibadah hanya bila ditujukan kepada yang membutuhkan. “Kalau streamer itu sudah berkecukupan tapi masih meminta saweran, maka itu termasuk
man sa’alan-nasa min ghairi faqrin — meminta tanpa kebutuhan,” ujarnya mengutip hadis Muslim.
Ia bahkan menyebut praktik saweran digital sebagai bentuk “mengemis gaya baru”. “Kalau hidupnya bergantung pada saweran, padahal masih kuat bekerja dan mampu mencari penghidupan lain, itu tidak dibenarkan,” ujar Mukhlis. “Islam mendorong umatnya bekerja, bukan menggantungkan diri pada belas kasihan.”
Budaya Lama dalam Wajah Baru Tradisi saweran sejatinya bukan barang baru dalam budaya Indonesia. Dalam berbagai acara keagamaan, seperti lomba tilawah atau khataman, pemberian hadiah kepada qari dan hafiz sudah menjadi bentuk penghargaan sosial. “Kalau maknanya apresiasi, itu termasuk sedekah yang baik,” ujar Mukhlis.
Namun, makna itu bergeser dalam konteks digital. Saweran kini sering disertai tantangan ekstrem—makan cabai, mandi lumpur, atau melakukan hal berbahaya demi menarik penonton. “Ini jelas mubazir, bahkan melanggar prinsip
la dharara wa la dhirār—tidak boleh membahayakan diri sendiri,” katanya.
Pandangan Mukhlis sejalan dengan hasil riset
The Digital Charity Paradox (2023) oleh Oxford Internet Institute yang mencatat bahwa perilaku memberi di dunia maya sering kali didorong oleh
impulse recognition—dorongan ingin diakui, bukan empati murni.
Ada yang berpendapat fenomena ini sebagai bagian dari gift economy—ekonomi berbasis apresiasi dan interaksi sosial. Jadi, masalahnya bukan pada teknologinya, tapi pada etika penggunaannya. Kalau saweran digunakan untuk mendukung konten edukatif, itu bisa positif. Tapi jika mendorong eksploitasi diri, perlu regulasi moral.
Beberapa lembaga keagamaan di Asia Tenggara mulai merespons tren ini. Di Malaysia, Majelis Fatwa Negeri Selangor pada 2024 mengeluarkan imbauan agar konten live streaming memperhatikan adab dan tidak menampilkan tindakan sia-sia (
laghw). Di Indonesia, Majelis Tarjih Muhammadiyah memilih jalur edukatif: mendorong umat memahami nilai amanah digital.
Antara Kreativitas dan Kesadaran Mukhlis Rahmanto tak menolak perkembangan profesi streamer. Ia justru mendorong umat Islam memanfaatkannya secara produktif — untuk dakwah, literasi, hingga pengajaran daring. “Asal tidak melalaikan salat dan kewajiban, tidak masalah,” ujarnya. “Tapi jangan sampai profesi ini membuat orang melupakan nilai-nilai Islam.”
Di ujung pengajian, Mukhlis menutup dengan kalimat yang terasa relevan di tengah hiruk-pikuk dunia maya: “Memberi itu baik, tapi harus tahu kepada siapa dan untuk apa. Jangan sampai sedekah berubah menjadi pemborosan hanya karena ingin dinotice di dunia digital.”
Fenomena streamer dan saweran adalah cermin zaman — ketika batas antara amal dan hiburan, kerja dan simpati, menjadi kabur di balik layar ponsel. Dalam ruang digital yang makin padat, tantangannya bukan sekadar mencari penonton, tetapi menjaga niat agar tetap berpihak pada keberkahan.
(mif)