LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam hadits sahih Imam Bukhari dan Imam Muslim dari beberapa jalan perawi dan beberapa sahabat, Rasulullah menyampaikan larangan ataupun tidak ada shalat sunnah bakdiyah setelah shalat Ashar. Kondisi serupa juga terjadi pada waktu subuh yang tidak ada shalat bakdiyah.
Pada hadis Bukhari Rasulullah bersabda:
لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر، حتى تغيب الشمس
"
Tidak ada shalat setelah salat Subuh, hingga matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam".
Dalam riwayat lain:
حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس
"…
sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam".
Berkaitan dengan shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi:
من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك
"
Barangsiapa yang ketiduran sehingga terluput salat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu."
Makna kandungan hadits tersebut adalah tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian terbangun sebelum terbit matahari atau ketika terbit matahari, dia hendaknya kerjakan shalat ketika itu. Jika dia ketiduran sehingga tidak Shalat Ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, dia juga hendaknya kerjakan shalat ketika itu, berdasarkan hadits sahih tersebut.
Termasuk juga Shalat Jenazah. Jika Shalat Jenazah dilakukan di waktu sesudah Ashar atau setelah Subuh, maka dibolehkan. Shalat Jenazah boleh dilakukan di dua waktu, yaitu setelah Ashar dan setelah Subuh sehingga Shalat Jenazah tidak perlu ditunda-tunda.
Begitu juga dengan Shalat Kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah Shalat Ashar. Karena Shalat Kusuf termasuk shalat sunnah yang
dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi bersabda:
إذا رأيتم فصلوا وادعوا
"
Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”
Selain itu, Shalat Tahiyyatul Masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah Ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat dia shalat dua rakaat Shalat Tahiyyatul Masjid. Shalat tersebut termasuk
dzawatul asbab.
(asf)