LANGIT7.ID, Jakarta -
Kartu kredit syariah kini hadir untuk umat Islam yang ingin memenuhi kebutuhannya secara non-tunai, namun tetap sesuai dengan aturan dan ajaran agama.
Keberadaan kartu kredit memang menuai pro dan kontra. Dari sudut pandang Islam, transaksi dengan cara ini mengandung unsur riba, sehingga harus dihindari.
Semakin tingginya kesadaran umat dalam perkara syariat, dua lembaga keuangan ini pun menghadirkan kartu kredit berbasis syariah, berikut ulasannya:
Baca Juga: Perbedaan Kredit Pembiayaan Syariah dan Konvensional, Bukan hanya Akad Jual Beli1. BSI Hasanah CardAnggota Dewan Syariah Nasional, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, Hasanah Card milik Bank Syariah Indonesia (BSI) ini halal dan syari'i.
"Karena hanya bisa dilakukan sebagai alat pembayaran di merchant produk halal, seperti alat pendidikan, dan kesehatan. Jadi tidak ada transaksi di merchant non-halal seperti perjudian, minuman keras dan lainnya," kata dia dikutip dari Instagram @muamalah_daily, Selasa (29/3/2022).
Adapun Hasanah Card ini juga mengeluarkan tiga jenis kartu kredit. Di antaranya seperti Hasanah Card Gold, Hasanah Card Platinum, dan Hasanah Card Classic.
2. CIMB Niaga SyariahCIMB Niaga Syariah juga turut menghadirkan fasilitasi bagi umat muslim, melalui produk kartu kredit CIMB Niaga Syariah Gold MasterCard.
Nasabah bisa mengajukan kartu kredit ini dengan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan, dan rentang usia 21-65 tahun.
Transaksi ritel minimal Rp500.000, penarikan minimum Rp50.000 per transaksi, dengan batas tarik tunai 50 persen dari limit per harinya.
Sahabat Langit7 tidak perlu khawatir dengan keamanan transaksi oleh dua penerbit tersebut. Sebab, keduanya telah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
(bal)