LANGIT7.ID - , Jakarta - Umat muslim yang memiliki kondisi seperti sehat, berakal, muda hingga sudah baligh diwajibkan untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhan.
Akan tetapi, ada juga beberapa kondisi yang dibolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini dikatakan langsung oleh Ustadzah Aini Aryani Lc di webinar bertajuk "Agar Ramadhan Tak Menjadi Beban," Rabu (14/4/2022).
Menurut dia, ada tiga golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan yakni orang sakit, musafir dan lansia.
Baca juga: Hikmah Ramadhan: Jangan Sia-siakan Amaliah Ibadah Puasa Ramadhan"Pertama adalah orang yang sakit. Mereka boleh untuk tidak berpuasa jika puasa itu bisa menyebabkan sakitnya lebih parah atau kesembuhannya bisa tertunda," ujar Ustadzah Aini.
Selanjutnya, kata Ustadzah Aini adalah musafir atau orang yang melakukan perjalanan dengan batas jarak tertentu.
"Kedua, musafir. Orang yang bermusafir dengan jalan tertentu menempuh masafatul qashr kurang lebih 89 kilo meter, kemudian berangkat dari sebelum subuh, ia boleh untuk tidak berpuasa," ucapnya.
"Atau misalkan ia berangkat setelah subuh dan ia menemukan kendala di perjalanan," lanjut dia.
Berikutnya, orang-orang yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti yang telah lansia. Di mana fisiknya tidak bisa dipaksa untuk berpuasa atau tidak mungkin melakukannya.
Baca juga: Waktu Tidur Siang saat Puasa Ramadhan supaya Bernilai Ibadah"Bayangkan bagaimana kita mau mengatakan bahwa Ramadhan ini bulan yang penuh beban? Padahal Ramadhan ini tempat pembersihan diri, itu pun masih diberikan dispensasi oleh Allah SWT melalui tiga orang ini," ungkapnya.
"Ditambah, para ulama sepakat bahwa wanita hamil yang menyusui, yang dikhawatirkan akan terjadi sesuatu pada dirinya atau pada anak yang kandungnyaa atau anak yang disusuinya itu juga boleh untuk tidak berpuasa," pungkas Ustadzah Aini.
(est)