LANGIT7.ID - , Jakarta - Makruh merupakan suatu perbuatan yang jika dilakukan tidak menjadi persoalan akan tetapi ketika dihindari akan mendapatkan pahala. Habib Jamal Bin Toha Ba'agil mengatakan ada lima hal yang hukumnya makruh dilakukan saat berpuasa.
MengunyahMengunyah sesuatu tanpa ada yang masuk ke perut. Misal gigit kertas atau pulpen dan lainnya, jika sampai pecahan kertas tersebut ada yang masuk ke dalam tubuh maka Anda batal.
Baca juga: Ternyata Ini Rahasia Rasulullah Makruhkan Tidur Sebelum Isya"Atau ketika gigit, ada ludahnya di luar kemudian dimasukkan lagi, maka jika tertelan akan batal. Jadi jangan mengunyah-nguyah atau menggigit-gigit apapun," ujar Habib Jamal dikutip dari kanal YouTube anwaruttaufiq, Kamis (14/4/2022).
Mencoba makanan dan dibuang kembaliMenurut dia, makruh mencoba makanan kemudian setelah dicoba, dibuang kembali, misalnya mencicipi makanan saat memasak. Tetapi, jika memang ia membutuhkan untuk mencobanya maka boleh, namun dengan syarat tidak ada yang tertelan.
"Jadi hukum mencoba makanan makruh jika tidak ada kebutuhan dan tidak ada yang masuk ke perut. Tapi kalau ada kebutuhan tidak makruh, jika masuk ke perut maka batal," ucapnya.
Bekam atau hijamahHal-hal yang mengeluarkan darah seperti bekam adalah makruh. Bahkan sebagian ulama ada yang mengatakan bagi orang yang berpuasa, hijamah itu membatalkan puasa. Karena orang hijamah keluar darah, pasti akan tambah lemas, itu mengurangi kekuatannya saat berpuasa.
"Sebagaimana hijamah itu dimakruhkan, maka orang yang membantu untuk berbuat makruh juga makruh. Artinya orang yang menghijamah juga makruh," tutur Habib Jamal.
Meludahkan air setelah berbukaHabib Jamal berkata jika berbuka jangan minum air, lalu dikumurkan, setelah itu langsung diludahkan, hal tersebut makruh.
Karena Anda menghilangkan bau mulut, padahal bau mulut itu lebih dicintai sama Allah SWT daripada bau misik. Jika berkumur-kumur seperti itu maka berkahnya puasa telah ia buang.
Baca juga: Jangan Merokok di Area Masjid, Hukum Paling Ringan MakruhMandi dengan berendamMandi di kolam renang saat berpuasa hukumnya makruh. Walaupun mandinya itu mandi wajib, tetapi jika ia berendam maka itu makruh.
"Jika ada yang bertanya ustadz apa hukumnya berenang jam 12 siang saat berpuasa? Maka saya jawab hukumnya makruh," katanya.
Jika mandinya menggunakan
shower, itu boleh, tidak makruh. Tapi kalau mandinya berendam maka makruh.
"Ingat, segala hal yang makruh jika kemasukan air maka hukumnya batal. Orang yang mandi di kolam renang, hitungannya atau telinganya kemasukan air maka hukumnya batal," pungkas Habib Jamal.
(est)