LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengklaim kebijakan visa on arrival (VoA) sukses dilaksanakan meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Deputi Bidang Kebijakan Strategi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nia Niscaya terdapat kurang lebih 43 negara yang ingin memanfaatkan layanan VoA sejak 7 Maret hingga April 2022.
“Tercatat ada 16.532 wisatawan mancanegara (wisman) yang telah menggunakan fasilitas VoA di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Persentase wisman yang memanfaatkan VoA juga terus mengalami peningkatan hingga 66,8%,” kata Nia dalam keterangannya dikutip Jum'at (22/4/2022).
Menurutnya, untuk Batam dan Bintan, wisatawan mancanegara yang datang adalah warga negara Singapura yang dibebaskan dari ketentuan visa (mendapat Bebas Visa Kunjungan (BVK)), belum ada yang menggunakan VoA.
Baca juga: Pemerintah Perluas Kebijakan Pemberian Bebas Visa Bagi Wisatawan"Kemenparekraf telah mengusulkan pemberian fasilitas yang lebih luas terutama untuk menjaring
expatriat dan
permanent resident yang berada di Singapura," ujarnya.
Nia menjelaskan, Australia adalah negara terbanyak, yaitu mencapai 3.638 wisman (22,0%). Kedua, United Kingdom dengan jumlah mencapai 1.730 wisman (10,5%). Ketiga, Jerman dengan jumlah 1.649 wisman (9,9%). Berdasarkan catatan dari Kantor Imigrasi I Gusti Ngurah Rai, ada 8 negara dengan pengguna VoA terbesar per 7 April 2022.
"Australia juga menjadi salah satu negara dengan
spending terbanyak, mencapai 1.383,60 USD pada 2019, sebelum pandemi. Begitu pula dengan United Kingdom dan Jerman. Wisman dari negara-negara lainnya seperti Amerika Serikat, Singapura, Perancis, Belanda, dan Malaysia juga banyak memanfaatkan VoA," tegas Nia.
Menurutnya, negara-negara ini sebagian besar memiliki pengeluaran rata-rata per kunjungan yang lebih tinggi daripada wisatawan pada umumnya, jika dilihat dari rata-rata pengeluaran wisman yang bisa mencapai USD1.145,6.
"Berdasarkan hasil keputusan terbaru dalam rapat kabinet terbatas pada 18 April 2022, ada beberapa poin yang ditambahkan sebagai ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point," katanya.
Baca juga: Indonesia Siap Sambut Wisatawan Mancanegara Pascapandemi Covid-19 Nia menambahkan, ketentuan ini berlaku khusus PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, maka ada dua syarat yang diberlakukan.
Pertama, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut.
“Sementara untuk kedatangan dari entry point lain, wisman wajib untuk entry test, hanya akan berlaku bagi wisman yang menunjukkan gejala mirip Covid-19. Hanya wisman dengan kondisi belum tervaksin atau masih tervaksin satu kali yang diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam serta dilakukan tes RT PCR,” ujar Nia.
Selain Bali, beberapa bandara lainnya juga akan mulai menerapkan fasilitas VoA. Per 6 April 2022, pintu masuk Bandara Kualanamu, Soekarno – Hatta, Juanda, Sultan Hasanuddin, dan Sam Ratulangi juga resmi membuka fasilitas VoA.
“Kami menyambut baik pembukaan fasilitas VoA di bandara-bandara tersebut untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara ke Indonesia,” ujar Nia.
Nia menambahkan, adanya ketentuan VoA diharapkan dapat semakin mempermudah wisman agar bisa kembali berwisata ke Indonesia dari sisi waktu dan biaya pengurusan.
Baca juga: Kemenparekraf Minta PHRI Tidak Naikkan Tarif Berlebihan Dia berharap agar negara yang diberikan fasilitas bebas kunjungan (BVK) maupun VoA bisa memberikan perlakuan yang sama kepada warga negara Indonesia yang datang ke negara mereka, tentu dengan tetap mempertimbangkan situasi dan perkembangan epidemiologi global.
“Kami menyambut baik pemberian VoA di sejumlah pintu masuk utama wisman ke Indonesia. Adanya ketentuan VoA juga dapat mendorong wisatawan yang memiliki penghasilan besar atau yang tidak terpengaruh oleh biaya pariwisata, untuk kembali ke Indonesia," kata Nia.
Kendati demikian, pihaknya juga berharap agar wisatawan akan semakin dipermudah untuk kembali ke Indonesia, sehingga pendapatan dari sektor pariwisata akan pulih dan secara langsung akan meningkatkan devisa dan nilai tambah di sektor pariwisata.
(sof)