LANGIT7.ID, Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk turut berkontribusi untuk mempermudah pendaftaran
Haji 2022. Dalam hal ini, Bank Muamalat meluncurkan fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji melalui
aplikasi mobile banking Muamalat DIN.
Direktur Utama
Bank Muamalat Achmad K. Permana, mengatakan inovasi ini memudahkan calon jemaah haji Tanah Air melakukan pendaftaran haji tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Nasabah cukup membayar setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp25 juta melalui aplikasi Muamalat DIN di smartphone. Nominal tersebut adalah syarat untuk mendapatkan nomor porsi yang ditentukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Menag Umumkan Jumlah Jamaah dan Petugas Haji 2022"Inovasi ini adalah wujud dukungan Bank Muamalat terhadap program
Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan layanan pendaftaran haji bagi calon jemaah haji Indonesia. Di samping itu kami juga ingin meningkatkan pendaftaran haji di segmen milenial yang sejalan dengan program Haji Muda dari BPKH," kata Achmad dalam sambutannya di Muamalat Hijrah Coffee, Muamalat Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Pembayaran setoran awal pendaftaran haji secara daring melalui MDIN versi 1.4.0 ini dapat dilakukan secara efektif per 7 Februari 2022. Setelah melakukan pembayaran nasabah akan mendapatkan bukti pembayaran setoran awal dan nomor validasi melalui aplikasi MDIN.
Selanjutnya, nasabah dapat mengakses aplikasi Haji Pintar milik Kemenag untuk mendapatkan nomor porsi dan tahun keberangkatan. Atau nasabah juga dapat langsung mendatangi kantor Kemenag sesuai dengan domisili di KTP.
Baca Juga: Saudi Tetapkan Batasan Usia Jamaah Haji, Maksimal 65 TahunLebih lanjut, Achmad optimistis calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan fitur pendaftaran haji secara daring ini akan terus bertumbuh karena sesuai dengan kebutuhan di era digital. "Bank Muamalat juga akan terus memberikan edukasi kepada anak muda untuk mempersiapkan ibadah haji secara optimal dan terencana sejak dini," tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini pemegang saham mayoritas Bang Muamalat adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 82,7 persen. BPKH resmi menjadi PSP Bang Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada tanggal 15 dan 16 November 2021 lalu. Selain BPKH saham Bank Muamalat saat ini dipegang oleh IsDB sebesar 2 persen dan pemegang saham lainnya dengan porsi 15,3 persen.
Baca Juga:
Biaya Haji Naik, DPR Minta Tingkatkan Layanan Maksimal untuk Jemaah
Kemenag Pastikan Jamaah 2020 Tak Tanggung Kenaikan Biaya Haji 2022
(asf)