Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Pengertian Tahalul usai Berhaji, Begini Hukumnya dalam 4 Mahzab

mahmuda attar hussein Rabu, 25 Mei 2022 - 13:40 WIB
Pengertian Tahalul usai Berhaji, Begini Hukumnya dalam 4 Mahzab
Hukum Tahallul usai berhaji. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Tahalul adalah mencukur sebagian atau menggunduli rambut usai berhaji. Empat imam mahzab dalam Islam menghukuminya wajib karena bagian dari rukun haji.

Hukum ini mengacu pada firman Allah SWT dalam surah Al-Fath ayat 7 yang artinya:

"Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… "

Baca Juga: Raih Predikat Mabrur, Ini Tahapan Ibadah Haji dari Berangkat hingga Kepulangan

Ada perbedaan pendapat dari ulama mahzab mengenai tahallul mulai dari seperempat kepala sampai sebagian besar kepala.

Menurut Maliki dan Hanbali, mencukur rambut setidaknya seujung jari saja. Sementara ulama Syafiiyah hanya tiga helai rambut, baik di bagian depan atau belakang.

Sedangkan ulama Hanafi menghukumi wajib menggunduli seluruh kepala, meskipun tak mengapa juga mencukur sebagian.

Keempat ulama mahzab ini sama-sama berpedoman pada Al-Quran mengenai kewajiban tahallul bagi jemaah haji. Sebab dalam Surah Al-Fath disebut untuk menyempurnakan ibadah.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)