Tak Ada Larangan Hukum Berkendara Motor Pakai Sandal Jepit, Tapi..
fajar adhityaJum'at, 17 Juni 2022 - 20:06 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor memakai sendal jepit. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Korlantas Polri mengimbau pengendara sepeda motor tidak memakai sandal jepit. Dari aspek legal formal, bermotor memakai sandal jepit belum ada aturan hukumnya.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, meski tak ada aturan hukumnya, imbauan itu sebaiknya ditaati. Sebab, bersepeda motor memiliki risiko tersendiri terhadap keselamatan. "Perlengkapan pengendara sepeda yang kurang memberikan perlindungan kaki secara maksimal adalah menggunakan sandal jepit," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (17/6/2022).
Budiyanto menjelaskan, berkendara dengan sepeda motor akan bersentuhan dengan aspal. Kemungkinan adanya percikan api, mesin panas dan sebagaimya dapat berisiko pada kulit kaki.
"Hal itu berpotensi membuat kulit terkelupas atau melepuh dan sebagainya. Sehingga diperlukan perlindungan kaki yang dapat memberikan perlindungan," kata Budiyanto.
Dia menambahkan, aspek lain adalah kaki berfungsi untuk mengendalikan kecepatan dengan menginjak rem. "Menggunakan sandal jepit pada saat menginjak rem bisa tidak efektif atau terpeleset sehingga rem tidak bekerja maksimal," ucapnya.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”