LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, menjelaskan,
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menimpa hewan ternak bukan termasuk virus baru. Penyakit ini sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
“Penyakit PMK pada hewan ternak itu bukan virus baru. Penyakit ini pertama kali masuk ke Indonesia zaman masih dijajah Belanda,” kata Slamet melalui ulasan di twitter, Sabtu (25/6/2022).
Pada 1990, Indonesia berhasil mendapatkan predikat negara yang terbebas dari PMK. Namun sekarang penyakit tersebut kembali mewabah di Tanah Air. PMK menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, domba atau kambing.
Baca Juga: Hewan Kurban Terjangkit PMK, Bolehkah Dagingnya Dikonsumsi?
PMK tidak ditularkan ke manusia (bukan penyakit zoonosis), daging serta susu aman untuk di konsumsi. PMK merupakan penyakit infeksi virus (
famili Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah (
cloven-hoofed).
“Inilah kenapa sejak awal, kami sudah meminta agar pemerintah menangani wabah PMK ini dengan baik. Karena jika tak terkendali bisa merusak keanekaragaman hayati kita,” katanya.
Tak Hanya Indonesia, PMK Jadi Momok di Semua NegaraPMK merupakan penyakit hewan menular yang paling penting dan paling ditakuti olehs semua negara di dunia. Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat dan mampu melampaui batas negara serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi sangat tinggi.
Indonesia pernah mengalami beberapa kejadian wabah PMK. Awal masuknya pada 1887 di Malang, Jawa Timur. Lalu, menyebar ke berbagai daerah. Sampai kejadian wabah terakhir di pulau Jawa pada 1983 yang dimulai dari Jawa Timur juga.
Baca Juga: Kementan Terima 800.000 Vaksin PMK, Segera Disalurkan ke Zona Merah dan Kuning
“Dengan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan PMK, akhirnya Indonesia berhasil mendeklarasikan status bebas PMK pada tahun 1986,” kata Slamet.
Namun kini, PMK kembali mewabah dan menewaskan banyak hewan ternak. Pemerintah telah berupaya menanggulanginya dengan menyebarkan vaksin ke peternakan-peternakan. Selain itu, Pemerintah juga melarang mobilitas hewan ternak di 1.765 kecamatan di seluruh Indonesia.
(jqf)