LANGIT7.ID, Jakarta - Ada syarat
berkurban dengan cara utang, di antaranya orang tersebut memiliki penghasilan tetap. Selain itu dia bisa menyisihkan uang untuk membayarnya.
Kurban merupakan
ibadah yang hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun. Perintah ibadah kurban diperuntukan bagi mereka yang mampu dan memiliki kelebihan harta.
Pendakwah, Ustadz Zulfikarullah menjelaskan, bila mereka yang memiliki harta pas-pasan boleh saja berutang untuk berkurban.
"Syaratnya adalah orang tersebut yakin bisa melunasi utangnya karena ada penghasilan," kata Ustadz Zulfikar, Ahad (26/6/2022).
Baca Juga: Pergi Haji tapi Masih Punya Utang, Siapkan WasiatDia pun mencontohkan, seseorang memiliki kebun yang luas namun saat pelaksanaan kurban belum waktunya panen. Bisa juga mereka yang punya pekerjaan, belum gajian.
"Dia punya sesuatu untuk melunasi utangnya, misal karena ada usaha atau pekerjaan, pendapat sebagian ulama itu dibolehkan," ujarnya.
Namun, Ustaz Zulfikarullah mengingatkan bagi orang yang tidak memiliki usaha atau pendapatannya tidak cukup, tidak dianjurkan berkurban dengan cara utang.
"Iya meskipun itu (berkurban) ibadah, tapi dia (yang tidak mampu bayar) tidak diperbolehkan melakukan itu. Para ulama mengingatkan apabila sudah punya utang, dahulukan membayarnya," ujar dia.
Ustadz Zulfikarullah menyarankan agar orang yang ingin berkurban namun penghasilannya pas-pasan, maka bisa menabung untuk kurban.
"Jadi sudah persiapan jauh-jauh hari, menyisihkan sebagian penghasilannya untuk nabung kurban," ujarnya.
(bal)