LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 5 waktu
dilarang shalat termaktub dalam hadist Nabi SAW. Terdapat jam yang telah ditetapkan untuk mengerjakan ibadah tersebut sebagaimana firman Allah SWT.
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS an-Nisa: 103).
Untuk waktu-waktu dilarang shalat tentu ada hikmah dan argumentasi yang terkadang tidak diketahui. Semua itu sebagai ujian ketaatan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Perempuan Haid Tidak Wajib Shalat, Ini Amalan PenggantinyaBerikut 5 waktu dilarang shalat:
1. Waktu setelah shalat Subuh sampai terbit matahari.
Ketetuan ini mengacu pada hadist Rasulullah dari Abu Said al-Khudri, dia berkata:
"Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidak boleh shalat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh shalat setelah Ashar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam) (HR al-Bukhari dan Muslim).
2. Waktu terbit matahari sampai naik sekitar satu anak panah.
3. Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu shalat Dzuhur.
4. Waktu matahari berwarna kekuningan hingga terbenamnya matahari.
5. Waktu setelah shalat Ashar sampai terbenamnya
Waktu-waktu lain dilarang shalat berdasarkan kepada hadist dari Uqbah bin Amir al-Juhani, dia berkata:
"Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk shalat dan menguburkan orang yang mati di kalangan kami pada waktu-waktu tersebut: Ketika matahari terbit sampai naik (sedikit), ketika matahari berada di kulminasi (titik tertinggi) sampai tergelincir, dan ketika matahari condong untuk terbenam sampai terbenam (HR Muslim).
Namun perlu dijelaskan di sini bahwa shalat yang dilarang pada waktu-waktu di atas bukan semua shalat, tetapi shalat yang dilarang adalah shalat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta shalat sunnah tanpa sebab.
Shalat sunnah tanpa sebab adalah shalat sunnah mutlak, yaitu shalat yang didirikan tanpa sebab apapun selain mendekatkan diri kepada Allah.
Adapun shalat fardhu lima waktu yang tertinggal, demikian pula shalat-shalat sunnah yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang seperti di atas.
Dalilnya adalah hadis dari Anas bin Malik dia berkata: "Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
(bal)