LANGIT7.ID, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim kondisi perekonomian nasional telah menunjukkan sinyak pemulihan yang menjanjikan. Hal itu ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2021 yang mencapai 7,07 persen secara
year on year (yoy).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa sinyal pemulihan terlihat dari berbagai indikator ekonomi yang menguat. Dalam hal ini seperti mulai membaiknya intermediasi perbankan karena uang di sistem perekonomian sudah semakin banyak.
"Bukan hanya di perbankan saja, laju pertumbuhan uang yang ada di perekonomian sudah mencapai dua digit sejak bulan Mei 2021. Artinya, dampak kebijakan stimulis moneter dan fiskal akan benar-benar makin dirasakan oleh perekonomian kita. Hal ini juga memberikan indikasi yang amat kuat bahwa bila PPKM mulai dilonggarkan, sektor finansial pun sudah benar-benar siap untuk mendorong perekonomian," ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (06/08/2021).
Yudhi menjelaskan, perbaikan ekonomi ditunjukkan juga dengan membaiknya sektor transportasi dan pergudangan yang mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 25,10 persen (yoy). Dari sisi pengeluaran, komponen ekspor barang dan jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 31,78 persen (yoy).
"Stabilitas sistem keuangan nasional pun tetap terjaga dengan baik, karena ditopang oleh berbagai langkah stimulus dan kebijakan
extraordinary yang telah dijalankan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga anggota KSSK. Perkembangan yang baik ini diikuti oleh stabilnya pertumbuhan simpanan industri perbankan yang per akhir semester I tahun 2021 tumbuh positif sebesar 10,88 persen secara
year on year (yoy)," katanya.
Sementara dari sisi pertumbuhan simpanan perbankan, kata dia, diikuti dengan tetap terjaganya kepercayaan nasabah/deposan terhadap sistem perbankan. Hal ini ditunjukkan dari jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (di atas Rp2 miliar) sebesar 99,92 persen dari total rekening atau setara dengan 360.964.146 rekening.
Adapun level cakupan penjaminan LPS saat ini berada di atas amanat UU LPS dan rata-rata internasional. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank adalah setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
Lebih lanjut, Yudhi menekankan bahwa LPS akan terus mencermati respon penurunan suku bunga simpanan dan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pemulihan ekonomi nasional dan kinerja industri perbankan melalui koordinasi yang sinergis bersama seluruh lembaga-lembaga anggota KSSK lainnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing Lembaga.
"Bersama-sama dengan Lembaga-Lembaga Anggota KSSK lainnya, LPS akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan dalam rangka Menjaga SSK dan mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional," ungkapnya.
(asf)