LANGIT7.ID - Ayah pengusaha teknologi Amerika Serikat Elon Musk, Errol Musk (76), dikabarkan memiliki anak dengan anak tirinya, Jana Bezuidenhout (36). Ternyata, anak yang baru dilahirkan itu merupakan anak kedua. Pada 2017 lalu, Errol dan Jana memiliki anak bernama Elliot Rush.
“Setiap pria yang menikahi wanita (yang lebih muda), bahkan jika anda merasa sangat bersemangat, itu akan menyenangkan hanya untuk sementara waktu, tetapi ada celah besar di usia, dan celah itu akan terlihat dan terasa dengan sendirinya,” kata Errol, dikutip New York Post, Sabtu (16/7/2022).
Baca Juga: Elon Musk Ternyata Menderita Sindrom Asperger, Bagian dari Autisme
Lalu, bagaimana pandangan Islam seorang ayah tiri menikahi anak perempuan tirinya?
Mengutip laman bincangsyariah.com, para ulama membagi dua bentuk hukum seorang ayah tiri menikahi anak perempuan tirinya.
Jika laki-laki berstatus sebagai ayah itu sudah pernah berhubungan badan dengan ibu dari anak perempuan tiri tersebut, maka tidak halal menikahi anak tiri perempuannya itu. Tak hanya itu, ayah tiri diharamkan menikahi anak-anak perempuan dari mantan istri.
Akan tetapi, jika saat menikah dengan ibu dari anak perempuan tirinya belum pernah berhubungan badan, maka halal menikahi anak Perempuan tirinya. Tapi dengan catatan, dia tidak lagi menjadi suami dari sang Ibu, baik karena cerai ataupun karena meninggal dunia.
Baca Juga: Ini Orang-Orang yang Tak Boleh Dinikahi dalam Islam
Ketentuan hukum ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala dalam Surah An-Nisa ayat 23:
“(Dan diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kalian campuri. Namun, bila kalian belum mencampuri istri-istri itu, maka tak mengapa bagia kalian (menikahi anak-anak tiri itu).” (QS An-Nisa: 23).
Ayat di atas sangat jelas mengharamkan menikahi anak perempuan tiri yang ibunya telah dijimak. Namun, jika ibu dari anak perempuan tiri belum pernah dijimak sama sekali, maka hukumnya boleh menikahi anak perempuan tirinya.
(jqf)