Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 13 Januari 2025
home lifestyle muslim detail berita

Ayah Elon Musk Nikahi Anak Tirinya hingga Hamil, Begini Hukumnya dalam Islam

Muhajirin Sabtu, 16 Juli 2022 - 16:15 WIB
Ayah Elon Musk Nikahi Anak Tirinya hingga Hamil, Begini Hukumnya dalam Islam
Errol Musk, Ayah kandung dari Elon Musk yang menikahi anak tirinya hingga hamil (foto: newindianexpress.com)
LANGIT7.ID - Ayah pengusaha teknologi Amerika Serikat Elon Musk, Errol Musk (76), dikabarkan memiliki anak dengan anak tirinya, Jana Bezuidenhout (36). Ternyata, anak yang baru dilahirkan itu merupakan anak kedua. Pada 2017 lalu, Errol dan Jana memiliki anak bernama Elliot Rush.

“Setiap pria yang menikahi wanita (yang lebih muda), bahkan jika anda merasa sangat bersemangat, itu akan menyenangkan hanya untuk sementara waktu, tetapi ada celah besar di usia, dan celah itu akan terlihat dan terasa dengan sendirinya,” kata Errol, dikutip New York Post, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Elon Musk Ternyata Menderita Sindrom Asperger, Bagian dari Autisme

Lalu, bagaimana pandangan Islam seorang ayah tiri menikahi anak perempuan tirinya?

Mengutip laman bincangsyariah.com, para ulama membagi dua bentuk hukum seorang ayah tiri menikahi anak perempuan tirinya.

Jika laki-laki berstatus sebagai ayah itu sudah pernah berhubungan badan dengan ibu dari anak perempuan tiri tersebut, maka tidak halal menikahi anak tiri perempuannya itu. Tak hanya itu, ayah tiri diharamkan menikahi anak-anak perempuan dari mantan istri.

Akan tetapi, jika saat menikah dengan ibu dari anak perempuan tirinya belum pernah berhubungan badan, maka halal menikahi anak Perempuan tirinya. Tapi dengan catatan, dia tidak lagi menjadi suami dari sang Ibu, baik karena cerai ataupun karena meninggal dunia.

Baca Juga: Ini Orang-Orang yang Tak Boleh Dinikahi dalam Islam

Ketentuan hukum ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala dalam Surah An-Nisa ayat 23:

“(Dan diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kalian campuri. Namun, bila kalian belum mencampuri istri-istri itu, maka tak mengapa bagia kalian (menikahi anak-anak tiri itu).” (QS An-Nisa: 23).

Ayat di atas sangat jelas mengharamkan menikahi anak perempuan tiri yang ibunya telah dijimak. Namun, jika ibu dari anak perempuan tiri belum pernah dijimak sama sekali, maka hukumnya boleh menikahi anak perempuan tirinya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 13 Januari 2025
Imsak
04:16
Shubuh
04:26
Dhuhur
12:05
Ashar
15:29
Maghrib
18:18
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan