LANGIT7.ID, Jakarta - Menurut survei yang dilakukan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), sebanyak 1% atau 938 anak usia 7 hingga 18 tahun mengalami putus sekolah karena terdampak pandemi virus corona Covid-19. Dari jumlah tersebut, 74% anak putus sekolah karena tidak ada biaya.
Survei UNICEF tersebut dilakukan terbatas pada keluarga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang mempunyai anak usia 4-18 tahun. Cakupannya 1.104 desa di 347 kabupaten/kota dan melibatkan sekitar 109 ribu keluarga dan 145 ribu anak usia 4-18 tahun.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Elevan Yusmanto meminta Presiden segera menindaklanjuti kasus pelajar dan mahasiswa yang putus sekolah.
Menurutnya, pendidikan merupakan ujung tombak kebangkitan bangsa dan sangat jelas tertulis di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa amanah negara kepada rakyat nya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
“PP KAMMI mendesak pemerintah segera melakukan tindakan untuk menanggulangi semakin bertambahnya pelajaran dan mahasiswa yang putus sekolah di tengah semakin meningkatnya kasus Pandemi Covid-19 dan diperparah dengan kondisi ekonomi rakyat yang semakin terpuruk," kata Elevan melalui keterangan tertulis, Ahad (8/8/2021).
Pihaknya menyebut alarm darurat pendidikan nasional harus segera dinyalakan agar pemerintah kembali fokus dalam proses penanganan pendidikan. Hal itu mendesak agar generasi penerus bangsa tidak kehilangan masa depannya, yang nantinya juga akan berdampak pada pembangunan dan kemajuan bangsa.
Sementara Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Mahasiswa PP KAMMI Khanif Nasukha menyebut, sejak awal pandemi masuk ke Indonesia, pihaknya telah mengamati kondisi pengelolaan pendidikan baik pada level sekolah sampai perguruan tinggi.
"Pemerintah terlihat abai tentang penanganan dan pendampingan para pelajar dan mahasiswa yang putus sekolah," tuturnya.
Selain mengingatkan kepada Mendikbudristek untuk tidak lalai akan tugasnya, PP KAMMI juga berencana akan membuat posko pengaduan terpusat untuk di lakukan pendataan dan pendampingan agar para pelajar dan mahasiswa yang putus sekolah dapat diadvokasi.
(jqf)