LANGIT7.ID, Jakarta - Timbul polemik asuransi syariah yang disebut memiliki praktik yang sama dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah dikatakan mengandung unsur bid’ah dan merupakan bentuk melawan takdir Tuhan.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat MES dan Deputi Direktur Karim Consulting Indonesia, Muhammad Yusuf Hemly mengatakan pendapat masyarkat yang menyebutkan praktik asuransi syariah memiliki kesamaan dengan asuransi konvensional adalah keliru. Apalagi jika disebutkan asuransi syariah melawan takdir dan ketetapan Tuhan terkait sebuah musibah.
“Tidak, berasuransi syariah justru merupakan ikhtiar dalam mengikuti takdir. Takdir dalam hidup adalah akan menghadapi risiko. Kalau orang hidup maka takdirnya akan menghadapi risiko, kalau tidak mau menghadapi risiko ya jangan hidup,” ujarnya di Webinar Ada Keberkahan di Dalam Asuransi Syariah, Sabtu (7/8).
Perlu dipahami, kata Yusuf, tidak ada yang pernah mengetahui terkait masa depan setiap orang. Maka perlu adanya persiapan diri untuk menghadapi peristiwa ke depan yang masih menjadi misteri.
Sehingga di sini perlu melakukan langkah antisipasi. Di mana ketika ada sekelompok orang yang memiliki pemirikan sama maka akan mempertimbangkan untuk melakukan gotong-royong. Gotong-royong inilah yang nantinya meringankan orang ketika terkena musibah. Dalam konteks ini antisipasi risiko untuk kemaslahatan adalah asuransi syariah.
“Istilahnya sharing of risk, kita sama-sama mengajak dalam visi-misi sama untuk tolong-menolong. Jadi komitmennya adalah menyisihkan sebagian uang dalam periode tertentu yang nantinya ditujukan untuk membantu jika ada salah satu yang terkena musibah,” ujarnya.
Ketika sudah memiliki kesepakatan visi dan misi, maka sekelompok orang tersebut menggalakkan dana dengan harapan dapat mengurangi beban seorang lainnya ketika suatu saat terkena musibah. Sementara dalam syariah, tidak boleh sebuah harta memiliki sifat yang mengendap atau idle, maka perlu dilakukan pengelolaan yang tepat.
“Pengelolanya dalam hal ini adalah asuransi syariah. Sehingga para kumpulan ini bersepakat menunjuk pihak di luar kelompok, dalam hal ini perusahaan asuransi syariah untuk mengelola kumpulan dana,” ujarnya.
Selain itu, dalam asuransi syariah juga tidak mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. Sebab resiko atau musibah tidak termasuk ke dalam objek akad dalam transaksi antara perusahaan dengan peserta.
Objek akad antara perusahaan asuransi syariah dengan peserta adalah keahlian perusahaan sebagai administrator dan manajer investasi. Keahlian perusahaan asuransi atas dua hal ini juga yang menjadi objek transaksi antara perusahaan dengan peserta.
“Jadi bayarannya jelas, objeknya jelas, harganya jelas, periode bayar pun jelas. Tidak ada kaitannya dengan risiko atau musibah secara lansung. Risiko dan musibah itu antar para peserta sendiri yang melibatkan akad hibah, komitmen saling membantu jikalau ada di antara mereka ada yang terkena musibah,” ujarnya.
Selain itu, dalam konsep asuransi syariah peserta tidak saling melakukan pertukaran uang yang tidak sama nilainya yang dapat berakibat menimbulkan riba. Peserta asuransi syariah saling melakukan tolong-menolong mengontribusikan sebagian hartanya untuk membantu di antara mereka jika ada yang terkena musibah. Ini adalah kesepakatan untuk saling membantu.
“Peserta asuransi syariah saling memberikan kontribusi yang bertujuan untuk menolong jika di antara sesama peserta ada yang terkena musibah. Sehingga sangat mungkin terjadi jika ada peserta yang memperoleh nilai klaim lebih besar daripada nilai kontribusi yang telah dibayarkan,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan, secara substansi, Rasulullah SAW telah memerintahkan ummat Islam agar saling menolong dan membantu jika ada di antara mereka tertimpa kesulitan, seperti halnya substansi dari praktik asuransi syariah saat ini.
“Pengembangan konsep asuransi syariah pada hari ini adalah suatu hal yang lumrah, karena konsepnya itu bagian dari muamalah. Di mana hukum dasar muamalah itu boleh dilakukan kecuali mengandung unsur yang haram,” imbuhnya.
(zul)