LANGIT7.ID, Jakarta - Isu pencemaran sampah dinilai mempengaruhi
perekonomian suatu negara. Apalagi bila kemampuan untuk mendaur ulang
limbah, baik dari teknologi maupun SDM-nya.
Pengajar Hukum Internasional UI, Hadi Rahmat Purnama mengatakan, kemampuan Indonesia untuk daur ulang
limbah plastik tidak cukup besar.
"Jadi perlu pertimbangan jangka panjang dalam penanganannya," kata Hadi di dalam diskusi publik "Perjanjian Internasional tentang
Plastik: Peluang Solusi terhadap Plastik Sekali Pakai", Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Sampah Plastik Jadi Penyebab Polusi, Limbahnya Harus DibatasiKemampuan Indonesia untuk daur ulang dibutuhkan teknologi tinggi. Termasuk soal mesin, SDM, dan faktor pendukung lainnya.
"Nah permasalahan dalam perjanjian internasional adalah alih teknologi. Sayangnya bisa dibilang ini tidak ada hasilnya, karena tidak ada teknologi yang diberikan begitu saja secara cuma-cuma," ujarnya.
Lebih lanjut, sampah plastik yang menjadi permasalahan lintas negara juga perlu mendapat perhatian. Dia berharap, Perjanjian Internasional terkait sampah bisa menjadi hukum yang mengikat secara internasional.
"Tinggal kita lihat prosesnya. Apakah ini akan menjadi legally binding atau tidak. Tapi yang jelas Indonesia harus melihat posisinya dalam dua hal, yaitu sebagai penghasil plastik dan limbahnya, berikut sebagai importir," ujar dia.
(bal)