Kemenag tidak lagi keluarkan kartu nikah fisik. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan setelahnya digantikan dalam format digital per Agustus 2021. Adapun stok kartu nikah fisik tersisa saat ini akan dihabiskan. Hal tersebut dikatakan langsung Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.
"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini," kata Jajang dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Dia menegaskan, kartu nikah digital untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya digitalisasi, kata dia, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya bepergian. Menurut dia, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Dia juga menjelaskan bahwa kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah. "Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web. Diperuntukkan juga bagi pasangan yang sudah lama menikah," ucapnya.