Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Selama Dua Pekan

fajar adhitya Selasa, 10 Agustus 2021 - 02:00 WIB
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Selama Dua Pekan
Anggota TNI membagikan masker saat operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/8/2021). Foto: Antara/Arnas Padda/yu/rwa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan. Pemberlakukan tersebut dimulai 10 hingga 23 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menjelaskan, wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang mengimplementasikan PPKM level empat, yakni sebanyak 45 kabupaten/kota, lalu sebanyak 320 kabupaten/kota menerapkan PPKM level tiga, dan 39 kabupaten/kota mengimplementasikan PPKM level dua.

"Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua pekan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, terdapat beberapa pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level tiga luar Jawa dan Bali. Di antaranya kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

"Sebanyak 302 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level tiga terdiri dari sebagian level asesmen tiga dan sebagian level asesmen empat," ucapnya.

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Akan tetapi, jika ditemukan klaster akan ditutup selama lima hari. Sementara,restoran dibolehkan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Lebih lanjut, kata dia, mal dan pusat perbelanjaan dibolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas dan wajib masker. Sementara tempat ibadah dibolehkan berkegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau sebanyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Airlangga menuturkan, terdapat pula beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level empat luar Jawa dan Bali. Di antaranya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster akan ditutup selama lima hari.

Sedangkan untuk tempat ibadah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level empat, dibolehkan berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. "Pengaturannya akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali yang akan diterbitkan hari ini," ucapnya. (Sumber: Antaranews)

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)