Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita

3 Fakta Dugaan Fitnah Penimbunan Beras Bansos terhadap JNE

Andi Muhammad Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:28 WIB
3 Fakta Dugaan Fitnah Penimbunan Beras Bansos terhadap JNE
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris membeberkan bukti-bukti bahwa mereka tidak bersalah terkait tuduhan penimbunan bansos beras.
LANGIT7.ID, Jakarta - Dugaan fitnah penimbunan beras untuk bantuan sosial yang menimpa PT JNE menjadi topik perbincangan hangat. Tak tanggung-tanggung, JNE langsung menggaet Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mereka.

Tumpukan sembako bansos Presiden itu dikuburkan di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok. Tuduhan fitnah tersebut pun dibantah JNE melalui Hotman Paris saat konferensi pers di di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022) kemarin.

Pihak JNE didampingi kuasa hukumnya langsung membeberkan bukti-bukti bahwa mereka tidak bersalah terkait tuduhan yang menjerat mereka. Berikut tiga fakta dugaan fitnah kepada JNE terkait penimbunan beras bansos:

Baca Juga: Bukan Timbun Beras Bansos, Hotman Paris: JNE Jadi Korban Fitnah

1. Ganti rugi beras bansos yang rusak

Beras yang didistribusikan oleh JNE sebanyak 6.199 ton untuk 247.997 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebagai distributor, JNE bertanggung jawab atas segala kerusakan bansos yang akan didistribusikan dan jumlah kerusakan beras sebanyak 3,4 ton.

"Maka setiap ada kerusakan, JNE meminta lagi kepada PT SSI beras baru untuk mengganti yang rusak dan JNE membayar dengan cara memotong honornya," kata Hotman Paris.

2. Beras yang rusak disimpan satu setengah tahun di gudang

Sebelum membuang beras dengan cara dikubur, pihak JNE sempat menaruh beras yang rusak di gudang mereka selama satu setengah tahun hingga semakin membusuk. Hal ini dikarenakan pihak JNE tidak ingin gegabah dan berhati-hati dalam membuang bansos tersebut karena terdapat logo cap bantuan presiden.

3. Tidak ada niat korupsi

Selain mengganti rugi akibat kerusakan, pihak JNE mengambil langkah pembuangan dengan cara menguburkan beras bansos tersebut agar tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut menjadi bukti kuat bahwa JNE tidak menimbun beras sebagai upaya korupsi.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan