LANGIT7.ID, Jakarta -  Dugaan fitnah penimbunan beras untuk bantuan sosial yang menimpa PT JNE menjadi topik perbincangan hangat. Tak tanggung-tanggung, JNE langsung menggaet Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mereka. 
Tumpukan sembako bansos Presiden itu dikuburkan di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok. Tuduhan fitnah tersebut pun dibantah JNE melalui Hotman Paris saat konferensi pers di di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022) kemarin. 
Pihak JNE didampingi kuasa hukumnya langsung membeberkan bukti-bukti bahwa mereka tidak bersalah terkait tuduhan yang menjerat mereka. Berikut tiga fakta dugaan fitnah kepada JNE terkait penimbunan beras bansos:
Baca Juga: Bukan Timbun Beras Bansos, Hotman Paris: JNE Jadi Korban Fitnah1. Ganti rugi beras bansos yang rusakBeras yang didistribusikan oleh JNE sebanyak 6.199 ton untuk 247.997 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebagai distributor, JNE bertanggung jawab atas segala kerusakan bansos yang akan didistribusikan dan jumlah kerusakan beras sebanyak 3,4 ton.
"Maka setiap ada kerusakan, JNE meminta lagi kepada PT SSI beras baru untuk mengganti yang rusak dan JNE membayar dengan cara memotong honornya," kata Hotman Paris. 
2. Beras yang rusak disimpan satu setengah tahun di gudangSebelum membuang beras dengan cara dikubur, pihak JNE sempat menaruh beras yang rusak di gudang mereka selama satu setengah tahun hingga semakin membusuk. Hal ini dikarenakan pihak JNE tidak ingin gegabah dan berhati-hati dalam membuang bansos tersebut karena terdapat logo cap bantuan presiden. 
3. Tidak ada niat korupsiSelain mengganti rugi akibat kerusakan, pihak JNE mengambil langkah pembuangan dengan cara menguburkan beras bansos tersebut agar tidak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan tersebut menjadi bukti kuat bahwa JNE tidak menimbun beras sebagai upaya korupsi.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah(zhd)