LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam Islam, membunuh orang tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan dosa besar. Itu termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 93. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93).
Bahkan, dalam ayat lain disebutkan, membunuh satu orang manusia seperti membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32)
Baca Juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 93: Balasan dari Allah kepada Pembunuh
Dalil-dalil di atas menunjukkan larangan membunuh jiwa, baik dengan sengaja atau terencana. Perbuatan itu merupakan dosa besar.
Meski seorang pembunuh bisa bertaubat dari dosa, tapi dia harus tetap menerima hukuman atau kafarat. Kafarat seorang pembunuh adalah membebaskan budak yang beriman dan bila tidak bisa, maka puasa selama dua bulan berturut-turut.
Kafarat itu berlaku jika wali korban tidak meminta qisas yang akan menjadi kafarat bagi pelaku. Kafarat berupa qisas, sebagaimana difirmankan Allah Ta'ala:
Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS al-Baqarah: 179)
Imam As-Syaukani dalam kitab Fathul Qadir menjelaskan ayat ini dengan menyatakan:
“Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Azza wa Jalla syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qisas apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia.
Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Azza wa Jalla menjadikan qisas yang sebenarnya adalah kematian, sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari efek yang timbul yaitu bisa mencegah saling bunuh di antara manusia. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa manusia dan kelangsungan kehidupan mereka.
Allah Azza wa Jalla juga menjelaskan ayat ini untuk ulul albab (orang yang berakal); karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang muncul kemudian. Sedangkan orang yang pandir, berfikiran pendek dan gampang emosi; mereka tidak memandang akibat yang akan muncul dan tidak berfikir tentang masa depannya.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Sementara, kafarat dengan memerdekakan budak diambil dari sabda Rasulullah SAW.
“Kami pernah datang kepada Rasulullah SAW menanyakan perihal sahabat kami yang telah divonis neraka karena sebab membunuh. Beliau kemudian bersabda, ‘bebaskanlah budak untuknya, maka Allah akan membebaskan dengan setiap anggota badan budak tersebut satu anggota badannya dari neraka.” (HR Ahmad dan Abu Daud).
Imam Syafi’i berkata, “Jika penebusan dosa diperlukan untuk suatu kesalahan, maka itu lebih diperlukan untuk pembunuhan yang disengaja. Terutama jika wali korban tidak memaafkannya. Adapun jika walinya telah wafat, maka kafarat dibayarkan kepada baitul mal umat muslim.”
(jqf)