LANGIT7.ID, Jakarta - Tatkala seorang muslim hendak melaksanakan shalat secara berjamaah, di antara amalan sunnah yang dilakukan adalah iqamah. Iqamah dilakukan antara sesudah
adzan dan hendak melaksanakan shalat.
Dalil dari hal di atas, yaitu merujuk pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan sahabat Malik bin al-Khuwairits:
إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا وَلْيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا
"
Idza hadharatis shalat faaziina tsumma aqimma walyaummakumma akbarukuma."
"Jika waktu shalat telah tiba, maka kumandangkanlah adzan, dan dirikanlah shalat, hendaknya yang berhak menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian." (HR. Muslim, Sahih Muslim, 2/314).
Baca Juga:
Enam Pemuda Ini Jadi Pembuka Hijrahnya Nabi ke Madinah Tahun Baru Islam, Momentum Teladani Spirit Hijrah RasulullahDalam kebiasaan di masyarakat umum, iqamah biasanya dikumandangkan oleh muadzin tetap di masjid tersebut. Jika waktu jeda antara adzan dan iqamah sudah habis dan tidak ada jamaah yang melaksanakan shalat sunnah, maka
muadzin bergegas mengumandangkan iqamah, baik dengan atau pun tanpa pengeras suara. Namun bagaimana jika kebetulan kita sedang shalat munfarid (sendiri-sendiri), apakah mengumandangkan iqamah juga?
Berdasarkan dalil dari sahabat Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW mensunnahkan bagi yang salat munfarid mengumandangkan iqamah.
يَعْجَبُ رَبُّكَ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةِ الْجَبَلِ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
"
Rabbmu kagum kepada seorang pengembala kambing yang berada di puncak gunung, dia mengumandangkan adzan untuk shalat lalu dia shalat, maka Allah Azza Wa Jalla berfirman, Lihatlah kepada hambaKu ini, dia mengumandangkan adzan dan iqamah lalu shalat karena takut kepadaKu. Aku telah mengampuni hambaKu ini dan memasukkannya ke surga." (HR. an-Nasai, Sunan al-Kubra, 2/247).
Senada, dalam hadis dari sahabat Salman al-Farisi, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضِ قِيٍّ فَحَانَتِ الصَّلَاةُ فَلْيَتَوَضَّأْ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُودِ اللَّهِ مَا لَا يُرَى طَرَفَاهُ
"
Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Maka jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya." (HR Abdurrazaq, al-Mushannaf, 1/510).
Baca Juga:
Larangan di Bulan Muharram, Dosa Akan Dihitung Lebih Besar
Shalat Sunnah Isyraq Sama dengan Dhuha di Awal WaktuMaka, jika dianalisa secara
fiqih lughah (pemahaman kebahasaan), perintah iqamah menggunakan kaidah perintah, di mana dalam
ushul fiqih setiap sesuatu yang menunjukkan perintah adalah wajib. Namun ada hadits yang dapat menjadi
qarinah (pembanding), sehingga dapat memalingkan makna dari perintah tersebut:
…إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ…
"
Apabila engkau hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap kiblat dan bertakbirlah…(HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 8/56)."
Dari makna hadits Bukhari tersebut, perintah dari
Rasulullah kepada seseorang yang hendak shalat sebagai berikut:
"Ketika akan shalat untuk menyempurnakan wudlu, menghadap kiblat, serta bertakbir (tanpa diperintahkan untuk beriqamah terlebih dahulu). Hadist di atas menunjukan bahwaiqamah hukumnya sunat. Meski demikian tentu diutamakan untuk mengumandangkan iqamah disamping bagian salat fardlu baik," tuturnya.
(asf)