LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum tulisan Al Quran dalam bentuk hiasan
kaligrafi di masjid dihukumi mubah atau boleh. Sebab beberapa ayat yang bisa memberikan motivasi jamaah beribadah.
Kaligrafi juga dibolehkan di dalam
masjid, sebab Islam tak hanya melihat dari aspek hukum, melainkan nilai etika dan estetika.
Al Quran pun dulunya ditulis di pelepah kayu (papan dan sejenisnya), kulit dan tulang binatang yang halal dimakan seperti sapi dan kambing dan media lainnya.
Baca Juga: Selasar Cafe, Usaha Kopi Berbasis Komunitas Jamaah MasjidBerdasarkan pertimbangan ini, dibolehkan menuliskan potongan ayat Al Quran di media tertentu, termasuk untuk kaligrafi sebagai pajangan masjid.
Namun harus dipastikan kesucian media (bukan barang najis), diletakkan pada posisi yang tepat dan terhormat (bukan di kamar mandi dan sejenisnya), dan tidak berlebihan.
Terkait dengan tempat yang dilarang untuk menulis ayat Al Quran maupun tulisan-tulisan yang terdapat nama-nama Allah dan Rasul-Nya di antaranya di kamar mandi, WC dan sejenisnya.
Dari dari Anas bin Malik, dia berkata: "adalah Rasulullah saw apabila masuk ke kamar kecil beliau menanggalkan cincinnya (yang bertuliskan Muhammad Rasulullah)." (HR at-Tirmidzi).
(bal)