LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Prof Dr. Suparji Ahmad, mengapresiasi sikap kooperatif Pondok Modern Darussalam Gontor dalam kasus wafatnya santri asal Palembang berinisial AM. Menurut Suparji, hal tersebut bisa membuat proses hukum berjalan lancar.
“Ya patut diapresiasi dan semakin membantu terang benderang perkara,” kata Suparji kepada LANGIT7.ID, Selasa (6/9/2022).
Pondok Modern Darussalam Gontor tengah menjadi perbincangan publik setelah santri berinisial AM meninggal dunia pada 22 Agustus 2022. Ponpes Gontor telah menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut pada Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Gontor Komitmen Ikuti Proses Hukum Wafatnya Santri AM
Juru Bicara
Ponpes Modern Darussalam Gontor, Ustadz Noor Syahid, menceritakan, AM sebelumnya ditunjuk sebagai ketua perkemahan Kamis-Jumat pada 18-19 Agustus 2022. Pondok Gontor saat itu mau melaksanakan perkemahan setiap Kamis-Jumat untuk santri baru.
Sebagai ketua pelaksana, AM harus mengumpulkan barang pinjaman dan disimpan di gudang pada Jumat dan Sabtu. Pada Senin atau hari kejadian, akhirnya dilakukan pemeriksaan barang. Nahas, di sana terjadi peristiwa dugaan penganiayaan.
Di hari wafatnya AM, pihak Gontor langsung menindak terduga penganiaya AM dengan mengeluarkannya secara permanen. Selain itu, Noor Syahid mengungkapkan, Pondok Gontor siap mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga: Ambil Sikap Tegas, Gontor Usir Santri Diduga Penganiaya Alm AM
"Kami juga siap untuk mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum terkait peristiwa wafatnya Almarhum Ananda AM ini," kata Noor Syahid.
Mereka juga berusaha intens menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum AM untuk mendapatkan solusi terbaik untuk kemaslahatan bersama.
“Kami atas nama Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian musibah ini,” kata Noor Syahid.
Suparji menjelaskan, pelaku dalam kasus tersebut bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama 10 tahun. Itu berdasarkan Pasal 354 ayat 2 KUHP. Ayat itu berbuyi, “Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.”
“(Kasus itu masuk delik) penganiayaan berat, pasal 354 ayat 2 KUHP, diancam penjara paling lama 10 tahun,” kata Suparji.
Baca Juga: Usut Kasus Santri AM, Polres Ponorogo Akui Gontor Kooperatif
Pihak kepolisian langsung turun tangan menangani kasus tersebut. Menurut Suparji hal itu bisa dilakukan karena peristiwa itu tidak termasuk delik aduan.
“(Polisi turun tangan tanpa adanya aduan) bisa, karena bukan delik aduan,” kata Suparji.
(jqf)