LANGIT7.ID, Ponorogo -  Tumiran, pedagang bakso di Pasar Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, saat ini bisa tersenyum lebar dalam berjualan. Hasil jualan bakso Tumiran dapat terkumpul dan bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Kebahagiaan ini baru dirasakan Tumiran selama setahun terakhir.
Selama 12 tahun, Tumiran terjerat utang ke rentenir alias 
Bank Thithil. Sejak meminjam uang ke 
Bank Thithil tahun 2008. Uang hasil jualan bakso habis untuk mengangsur pinjaman dan kebutuhan sehari-hari. Tumiran harus buka tutup jualan baksonya karena kekurangan modal.
Tumiran terpaksa meminjam ke 
Bank Thithil lain untuk membayar utang dan modal jualan. Tumiran pun meminjam ke delapan Bank Thithil namun belum lunas juga utangnya. Total pinjaman Tumiran sebesar Rp 2.670.000,-. Gali lobang tutup lobang berlangsung hingga pertengahan tahun 2020. 
Menemukan JalanTumiran dan pedagang-pedagang mikro lainnya mungkin mau jika dipinjami Bank. Namun mereka terkendala sejumlah persyaratan perbankan tidak bisa dipenuhi alias tidak 
bankable. 
Meskipun secara fakta usaha mereka mampu untuk menyambung hidup keluarganya. Kondisi ini akhirnya memaksa para pedagang mikro ini melirik ke 
Bank Thithil yang menjanjikan kemudahan kepada Tumiran dengan memberikan pinjaman namun dengan bunga tinggi.
Baca Juga: Hindari Rentenir, Manfaatkan Koperasi Syariah Masjid
Bank Thithil adalah sebutan bagi sektor finansial yang meminjamkan uang kepada masyarakat dengan sistem tagihan harian, pasaran atau mingguan. 
Kisah Tumiran ini menunjukkan potret nyata di masyarakat. Bagaimana sistem ekonomi yang berkembang memang tidak berpihak pada kaum lemah. Lalu bagaimana Tumiran bisa lepas dari utang yang berbunga tinggi ini?
Tumiran dibiayai BankZiska sebanyak 4 kali, dan terakhir dibiayai untuk melunasi utangnya ke bank thithil sebesar Rp2.690.000,-. Pinjaman awal dibiayai BankZiska sebesar Rp300.000,-.
Saat ini, utang Tumiran telah lunas dan terbebas dari pinjaman bank thithil. Baksonya kian hari semakin laris, dia saat ini sudah bisa membawa pulang uang hasil dari jualannya. 
![Kisah Pedagang Bakso di Ponorogo Bebas dari Jerat Bank Thithil]()
Selain itu, kini setiap harinya Tumiran bisa menyisihkan uang hasil jualannya untuk menabung ke BMT Hasanah.
Baca Juga: Perbedaan Kredit Pembiayaan Syariah dan Konvensional, Bukan hanya Akad Jual Beli
“BankZiska sangat membuat usaha kami, sekarang bisa jualan setiap hari dan alhamdulillah bisa membawa pulang uang hasil jualan juga” ungkap Tumiran.
Semenjak dibiayai oleh BankZiska usahanya semakin ramai dan berkembang. BankZiska atau Bantuan Keuangan Berbasis Zakat Infak Shodaqoh dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya adalah produk kolaborasi Lazis Muhammadiyah (LazisMu) Jawa Timur dengan BMT Hasanah Ponorogo.
Wakil Ketua Lazismu Jatim sekaligus Dirut BankZiska Dr. Agus Edi Sumanto mengungkapkan BankZiska hadir dari keprihatinan LazisMu Wilayah Jawa Timur terhadap merajalelanya pinjaman berbunga tinggi (rentenir) di masyarakat yang dilaksanakan oleh 
Bank Thithil.
BankZiska tidak hanya menjauhkan pelaku usaha mikro dari jeratan rentenir namun juga menggerakkan roda perekonomian 
wong cilik, terutama di pasar-pasar rakyat, majelis taklim dan petani kecil yang terpapar pinjaman 
Bank Thithil.
Membangun Ekonomi Tanpa RibaAgus Edi menjelaskan program ini direalisasikan dalam bentuk memberikan pinjaman lunak tanpa bunga, tanpa biaya administrasi, tanpa potongan, tanpa denda dan tanpa jaminan kepada para pengusaha super mikro, mikro dan kecil yang terkena pinjaman rentenir yang berbunga tinggi.
Kemudian jika pengusaha supermikro ini mengalami musibah, seperti meninggal dunia atau sakit menahun, maka yang bersangkutan dinyatakan telah lunas utangnya, sehingga ahli warisnya tidak terbebani utang.
Baca Juga: Perhatikan Nasib Pengusaha Mikro dan UltramikroUntuk membiayai operasionalnya, BankZiska menggunakan dana Zakat, infaq dan shadaqah dari Lazismu Jawa Timur dan atau CSR perusahaan yang menyalurkan dananya melalui BankZiska.
Tiga tahapan BankZiska dalam memberdayakan usaha super mikro, mikro dan kecil. Pertama, membebaskan mereka dari rentenir. Kedua, melakukan pembinaan kepada pengusaha super mikro tersebut, sehingga berdaya dan usahanya berkembang. Dalam tahapan kedua ini BankZiska akan memberikan pinjaman semi komersial, dengan margin pembiayaan sekitar 5% efektif per tahun sebagai Latihan mereka tidak tergantung kepada dana tanpa biaya. 
Kemudian pada tahap ketiga, jika dari hasil asesmen pengusaha super mikro tersebut telah mampu, maka BankZiska akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk mengambil pembiayaan dari Lembaga keuangan Syariah, dimana BankZiska sebagai penjaminnya. Secara simultan ketiga tahapan tersebut diikuti dengan pendampingan, pemberdayaan, konsultasi dan peningkatan spiritualitas mitra BankZiska.
![Kisah Pedagang Bakso di Ponorogo Bebas dari Jerat Bank Thithil]()
BankZiska telah membina Kampung UMKM Berdaya Bebas Rentenir dan Digitalisasi BankZiska di Dusun Jintap, Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang diresmikan oleh Bupati Ponorogo. Selama dua tahun lebih BankZiska telah hadir membantu permodalan UMKM dan membangun ekonomi tanpa riba.
(jqf)