Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 Juli 2026
home global news detail berita

Hadapi Serangan Siber, Pemerintah Siapkan Literasi Digital dan Tegakkan Hukum

mahmuda attar hussein Jum'at, 13 Agustus 2021 - 15:00 WIB
Hadapi Serangan Siber, Pemerintah Siapkan Literasi Digital dan Tegakkan Hukum
Ilustrasi antisipasi pemerintah menghadapi serang siber di Indonesia. Foto: Langit7/ Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan tiga pendekatan dalam menghadapi serangan siber dan menangani konten negatif yang dapat menghambat perkembangan ekonomi digital.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memaparkan ketiga strategi ini meliputi pendekatan di sisi hulu, tengah, dan hilir.

“Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat, sehingga diperlukan adanya strategi yang komprehensif dalam kultivasi kultur masyarakat yang sadar akan pentingnya literasi keamanan siber,” ujar Samuel melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Transaksi E-commerce Meningkat Pengaruhi Pertumbuhan Sektor Pos

Semuel menjelaskan, di tingkat hulu, Kementerian Kominfo berfokus pada upaya literasi digital. “Di mana kami bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi yang meliputi komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan dan sektor privat, untuk melaksanakan program nasional literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi,” jelasnya.

Di tingkat menengah, lanjut Samuel, pihaknya berfokus pada serangkaian tindakan preventif, antara lain; memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif.

“Dalam melaksanakan tugas ini, kami bekerjasama dengan lebih dari 16 kementerian dan lembaga terkait. Untuk proses pemblokiran dan penurunan konten negatif, kami bekerjasama dengan penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.

Baca juga: Kominfo Dorong Teknologi Digital Jadi Solusi Penanganan Covid-19 dan Pemberdayaan UMKM

Sedangkan di tingkat hilir, Dirjen Semuel menjelaskan dukungan Kementerian Kominfo dalam penegakan hukum guna mencegah penyebaran konten negatif yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum.

“Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Selain itu, Kemkominfo menyiapkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik. Mengutip Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020, Dirjen Semuel menjelaskan Kementerian Kominfo mewajibkan semua PSE yang beroperasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendaftarkan PSE-nya melalui OSS, dengan batas waktu tanggal 31 Desember tahun 2021.

“Apabila batas waktu tidak dipenuhi, maka layanan tidak dapat diakses di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga equal playing field dan memudahkan pengendaliannya,” tuturnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan