LANGIT7.ID, Jakarta - Tarif
ojek online (ojol) resmi naik per hari ini, Senin (12/9/2022). Keputusan ini menyesuaikan kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kenaikan tarif ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 677 Tahun 2022 mengenai kenaikan tarif menyesuaikan harga BBM terbaru.
Tarif baru ojol ini sudah mulai naik per tanggal 11 September 2022 kemarin. Hal ini pun mendapat respons positif dari para mitra ojek online.
"Senin dini hari tadi dapat pesan resmi yang menginformasikan kenaikan tarif bawah dan atas," kata seorang driver ojol, Ismail, dilansir
Antaranews, Senin pagi.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Naikan Tarif Ojol dan Bus AKAP, Ini RinciannyaAdanya kenaikan tarif ini akan sangat membantu mereka yang terimbas kenaikan BBM. Apalagi imbas dari harga BBM yang ini mempengaruhi kebutuhan lainnya.
"Untuk saya di Gojek, kenaikan bukan cuma di Goride saja, tapi juga di Gofood, Gosend dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13 persen.
Adapun kenaikan tarif ini berdasarkan zonasi. Untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen.
Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.
Sementara untuk zona II, kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen, dari Rp2.250 naik menjadi Rp2.550. Lalu batas atas sebesar 6 persen, dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800.
"Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam jumpa pers belum lama ini.
Untuk zona III batas bawah dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.
(bal)