LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta,
Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan nasib Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Hal tersebut seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya kembali menegaskan, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang, keberadaan TGUPP di Pemprov DKI Jakarta juga harus berakhir," kata Prasetyo dikutip dari akun Instagramnya @prasetyoedimarsudi, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Deretan Proyek dan Kebijakan Anies Selama Jabat Gubernur DKI JakartaPolitisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa keberadaan TGUPP saat ini menjadi penyakit di
DKI Jakarta. Pras mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak laporan miring terkait kinerja TGUPP.
"Itu (TGUPP) penyakit DKI. Saya banyak menerima laporan miring mengenai kinerja tim tersebut selama ini, hingga akhirnya TGUPP sarat dengan stigma negatif. Sebelumnya saya juga telah memangkas jumlah tim tersebut dari 73 orang menjadi 50 orang karena terlalu gemuk," ujar Pras.
Pras pun mempertanyakan hasil kinerja TGUPP di era kepemimpinan
Anies Baswedan. Terlebih, TGUPP selama ini digaji hingga miliaran rupiah tiap tahunnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Anies Tetap Bekerja Meski Sudah Diberhentikan DPRD"Sampai saat ini saya pun terus mempertanyakan hasil kerja dari TGUPP. Sebab tim tersebut digaji oleh APBD hingga miliaran tiap tahunnya dalam kegiatan di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah @bappedadki," ucap Pras.
Dikutip dari jakarta.go.id, TGUPP dibutuhkan sebagai mata, telinga, bahkan sistem saraf Gubernur Anies Baswedan, dalam rangka memastikan visi dan misi yang diangkat tercapai secara penuh sepanjang masa bakti. Tim ini terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional yang menjadi andalan Gubernur, dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pembangunan DKI Jakarta.
TGUPP memiliki tugas membantu Gubernur dalam hal:
1. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur;
2. Memberikan pertimbangan, saran, serta masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur;
3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur;
4. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur;
5. Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah;
6. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah;
7. Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Gubernur;
8. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur; dan
9. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, TGUPP memiliki wewenang:
1. Mengundang rapat Perangkat Daerah;
2. Meminta data/informasi dari Perangkat Daerah; dan
3. Mendengarkan pendapat, penjelasan, serta keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.
Fungsi TGUPP sekurang-kurangnya ada empat, yakni sebagai:
1. Tangki pemikir;
2. Sistem syaraf;
3. Tukang pemberes;
4. Kantor Gubernur.
Baca Juga:
Anggota DPRD Sebut Program Anies di DKI Tak Terealisasi
DPRD Umumkan Pemberhentian Jabatan Anies Baswedan dari Gubernur(asf)