Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home global news detail berita

Kementerian ESDM Sebut Penggunaan Kendaraan Listrik Berpotensi Kurangi Konsumsi BBM

ummu hani Jum'at, 16 September 2022 - 22:30 WIB
Kementerian ESDM Sebut Penggunaan Kendaraan Listrik Berpotensi Kurangi Konsumsi BBM
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU. (Foto: Humas PLN)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan net zero emission (NZE) pada 2060. Salah satu rancangan dari NZE adalah dengan menargetkan sekitar 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta kendaraan listrik roda dua pada 2030.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, jika target kendaraan listrik tersebut tercapai maka berpotensi pengurangan konsumsi BBM sebesar 6 juta KL per tahun dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 7,23 juta ton CO2.

Dadan memastikan pihaknya bakal melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca juga: Inpres Kendaraan Dinas Memakai EV Dinilai Bisa Dorong Industri Otomotif

“Baik itu EV baru maupun mendorong konversi dari kendaraan BBM menjadi listrik,” kata Dadan, dalam keterangan tertulis, mengutip dari Gaikindo, Jumat (16/9/2022)

Dadan mengungkapkan, pemerintah juga terus mendorong konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

“Kalau dari Kemenkomarves targetnya 1,6 juta unit tahun ini dan tahun depan. Itu kombinasi motor listrik baru dan konversi,” ucap Dadan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintahkan jajarannya menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.

Baca juga: Instruksi Jokowi: Mobil Dinas Pejabat Harus Kendaraan Listrik

Perintah ini termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dikeluarkannya Inpres ini juga sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mencapai zero net emossion di Indonesia pada 2060.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)