Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

LP Ma'arif PBNU: Indonesia Belum Ramah Disabilitas

Muhajirin Sabtu, 14 Agustus 2021 - 18:30 WIB
LP Ma'arif PBNU: Indonesia Belum Ramah Disabilitas
ilustrasi penyandang disabilitas dengan kursi roda (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Islam merupakan agama yang sangat ramah kepada kaum disabilitas. Bahkan, dalam Al-Qur’an surah Abasa, Allah Ta’ala menegur Rasulullah SAW karena dinilai abai terhadap seorang tunanetra.

Allah Ta’ala berfirman, “Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling, karena seorang tunanetra telah datang kepadanya (Abdullah bin Ummi Maktum). Dan tahukah engkau (Muhammad) barangkali dia ingin menyucikan dirinya (dari dosa), atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, yang memberi manfaat kepadanya?” (QS. Abasa: 1-4).

Ketua Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PP LP Ma’arif PBNU), H Zainal Arifin Junaidi, mengatakan, surah tersebut tidak hanya berupa teguran kepada Nabi Muhammad SAW saja, namun menyasar secara keseluruhan umat Islam.

Tak hanya itu, Surah An-Nur ayat 61 secara tegas memerintahkan umat Islam bersikap kepada kaum disabilitas. Ayat itu secara eksplisit menegaskan kesetaraan sosial antara penyandang disabilitas dan orang normal secara fisik.

Menurut Arifin, perintah dalam Al-Qur’an tersebut belum terimplementasi di tengah masyarakat. Banyak penyandang disabilitas yang belum mendapat hak pendidikan karena kekurangan fisik mereka. Orang tua mereka pun demikia. Banyak yang merasa malu menyekolahkan anaknya.

Baca Juga: Sekolabilitas, Bantu Kaum Difabel Mendapat Pendidikan Layak

Sebenarnya, pada 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Pada 2016, pemerintah juga mengesahkan undang-undang Penyandang Disabilitas. UU itu mengakui hak penyandang disabilitas dan mewajibkan pemerintah untuk memberikan perlakuan setara dengan non disabilitas.

UU tersebut memperkenalkan pendekatan yang lebih adil terhadap penyandang disabilitas. Selain itu, UU ini juga menggunakan pendekatan dengan melihat isu disabilitas dalam konteks yang lebih luas; tidak hanya sebagai masalah individu, tetapi juga sebagai hasil dari interaksi antara individu dengan lingkungan sekitar.

“Tapi sampai sekarang Indonesia masih belum melibatkan penyandang disabilitas secara memadai dalam kehidupan masyarakat dan dalam proses pembangunan. Ini, antara lain karena proses pembangunan berakar pada stigma terhadap penyandang disabilitas dari publik dan pemerintah,” kata Arifin, dikutip laman resmi NU, Sabtu (14/8/2021).

Selain partisipasi, kendala lain adalah sikap diskriminatif. Aksesibilitas harus ditegakkan dalam proses pembangunan untuk memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi. Selain itu, masalah juga muncul dari stigma masyarakat.

"Penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi karena banyak orang memandang rendah mereka, yang menganggap mereka tidak mampu melakukan pekerjaan yang biasa dilakukan, dikerjakan oleh orang yang bukan penyandang disabilitas,” ucap Arifin.

Arifin lalu menawarkan pendidikan inklusi untuk mengatasi problem tersebut. Dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas yang kemudian dijabarkan dalam Permendikbud No 70/2009 tentang pendidikan inklusi bagi peserta didik, dinyatakan bahwa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual ,dan atau sosial perlu memperoleh pendidikan khusus dan pelayanan pendidikan yang khusus.

“Nah, pelaksanaan pendidikan inklusi saat ini masih menghadapi sejumlah kendala dan tantangan,” ucap Arifin.

Dia menyebut tiga hambatan. Pertama, pemahaman dan sikap yang belum merata di kalangan masyarakat tentang pendidikan inklusi. Kedua, keterbatasan pengetahuan dan keterampilan guru dalam memberikan layanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus (ABK). Ketiga, sarana dan lingkungan sekolah yang belum aksesibel, yakni belum dapat dan mudah dijangkau bagi ABK.

Arifin mengatakan, pendidikan inklusi saat ini terkesan tidak menjadi primadona jika tidak mau dikatakan dipandang sebelah mata dari isu-isu pendidikan. Pemangku kepentingan lebih tertarik kepada sekolah normal dibanding dengan sekolah inklusi.

“Peran serta pemerintah daerah dan masyarakat sangatlah diharapkan. Mereka ABK juga bagian dari anak bangsa yang haknya dalam pendidikan dijamin undang-undang dasar,” tutur Arifin.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)