LANGIT7.ID, Semarang -
PSIS Semarang meminjam lisensi Ian Andrew Gillan untuk didaftarkan sebagai pelatih kepala sementara menggantikan Sergio Alexandre yang sudah didepak sejak sebulan lalu.
Ian didaftarkan ke sistem pendaftaran PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator liga, pada hari terakhir pendaftaran, 26 September 2022.
Pelatih berlisensi AFC Pro ini didaftarkan sementara sambil menunggu kehadiran pelatih kepala baru yang bersifat definitif.
Baca juga: Vincenzo Alberto Annese Ambil Kuliah S3 di Unnes, Bakal Kembali Latih PSIS?“Sesuai regulasi,
PSIS harus mendaftarkan pelatih kepala hari ini 26 September. Oleh karena itu, kami untuk sementara mendaftarkan coach Ian yang telah memiliki lisensi AFC Pro. Kami pinjam lisensi beliau,” ujar General Manager PSIS, Wahyoe Winarto, Senin (26/9).
“Coach Ian mengisi posisi pelatih kepala sambil kita tunggu pelatih baru definitif yang rencananya datang di bulan Oktober,” imbuhnya.
Pria bersapa Liluk juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan tetap akan kembali menangani PSIS Development setelah pelatih kepala definitif datang.
“Setelah pelatih kepala baru definitif datang, coach Ian akan kembali ke PSIS Development untuk kembali melakukan pembinaan usia muda,” pungkas Liluk.
PSIS memang harus segera memiliki pelatih. Karena jika melebihi 30 hari sejak pelatih sebelumnya diberhentikan, akan mendapatkan denda Rp100 juta dari PSSI.
Baca juga: Jeda Kompetisi, PSIS Semarang Gelar Latihan FisikPasal 32 regulasi Liga 1 2022/2022 yang mengatur tentang Ofisial di pasal 11 berisi sebagai berikut :
“Terhadap pergantian pelatih kepala yang terjadi maka Klub bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PSSI dan LIB selambat-lambatnya 3 hari setelah dilakukan pengakhiran kontrak dengan pelatih kepala tersebut. Klub juga diwajibkan untuk melakukan penetapan dan pendaftaran pelatih kepala yang baru selambat-lambatnya 30 hari setelah PSSI dan LIB menerima surat pemberitahuan pengakhiran kontrak pelatih kepala yang lama. Seluruh ketentuan terkait kualifikasi pelatih kepala wajib dipenuhi sesuai dengan Pasal (32) Regulasi ini. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.(sof)