LANGIT7.ID, Jakarta - Imam
salat berjamaah tak selalu fasih dalam membaca ayat-ayat Al Quran. Dalam kondisi ini, makmum diperkenankan mengulangi salat tersebut sendiri.
Mengutip ceramah
Ustadz Adi Hidayat, dia menegaskan, bila dalam salat jamaah tersebut didapati kondisi yang parah, termasuk salah makna dan bacaan yang keliru, maka kaum muslimin diperkenankan untuk mengulang salat.
"Adapun bagi makmum yang tidak tahu, maka mereka masuk dalam golongan yang ditoleransi karena ketidaktahuannya itu," kata dia dikanal YouTubenya, dikutip Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Pilih Imam Shalat Tidak Boleh Sembarangan, Sebab Ia Pemimpin dalam IbadahSementara bagi makmum yang tahu, lanjut dia, mereka memiliki kewajiban untuk memberitahu terkait tata cara salat yang baik dan benar. Termasuk juga dalam bacaan salat.
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." (QS. An-Nahl: 125).
Pendiri Quantum Akhyar Institute ini menambahkan, salah satu cara menegur dan membenarkan imam salat itu dengan mendatangkan seseorang yang bacaannya lebih fasih dan lebih baik.
"Memberitahu orang yang belum tahu bukan dengan cara kontraproduktif, seperti mencaci, menghukumi, ataupun prasangka negatif. Sebab, ada seni dan cara tersendiri untuk memberitahu suatu kesalahan yang telah mengakar," jelasnya.
(bal)