LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada periode 2022-2027, di Istana Negara, Senin (10/10/2022).
Pelantikan tersebut disiarkan secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden. Pelantikan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90P/2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Baca Juga: 7 Kesultanan Ini Masih Eksis di Indonesia hingga Kini, No 4 Masih BerkuasaLalu acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Kemudian diakhiri dengan pemberian selamat dari Presiden dan Wakil Presiden, serta diikuti para tamu undangan yang hadir.
Selain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, sejumlah pejabat negara turut hadir dalam pelantikan tersebut. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Penetapan Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pengisian jabatan Gubernur DIY merupakan penetapan bukan melalui pemilihan umum.
Oleh karena itu, pengisi jabatan Gubernur DIY merupakan yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan untuk Wakil Gubernur ialah yang miliki takhta sebagai Adipati Paku Alam.
(zhd)