LANGIT7.ID - , Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat
Kombes Komaruddin bersama Direktur Narkoba Polda Metro Jaya
Kombes Mukti Juharsa menguraikan keterlibatan Irjen Pol TM (
Teddy Minahasa) dalam kasus peredaran
narkoba, pada Jumat (14/10/2022).
Semua berawal dari anggota mereka yang menangkap pelaku berinisial AE pada 10 Oktober 2022 lalu dengan barang bukti
sabu seberat 44 gram.
Setelahnya, polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan menangkap AR. Usai diinterogasi, AR mengaku mengaku mendapatkan sabu dari AD, yakni anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar.
Baca juga: Kekayaan Teddy Minahasa Tembus Rp29 Miliar, Tiga Kali Lipat dari Kapolri Saat diperiksa oleh polisi, AD mengaku mendapatkan narkoba dari seorang anggota Polri berpangkat Kompol.
Mendapatkan fakta tersebut, Polres Jakpus lalu berkoordinasi dengan Kabid Propam
Polda Metro Jaya dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Untuk kelanjutan proses pengusutan kasus, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan Ditnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan kompol KS, yakni Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.
KS juga telah mengaku, bahwa ia mendapat sabu dari saudara L dan diamankan di Kedoya pada 12 Oktober bersama saudara A beserta barang bukti 1 kg sabu.
Dalam pengembangan diketahui ada keterlibatan AKBP D, yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar yang kini menjabat sebagai Kabagada Rolog Sumbar. Ia diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Negatif Narkoba, tapi Konsumsi Obat Tertentu"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara menghubung antara D dan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai penggali GB 5 kg sabu dari Sumbar," ujar Kombes Mukti Juharsa dikutip dari Antara News, Sabtu (15/10/2022).
(est)