Masuk Masjidil Haram Tanpa Izin Haji Didenda Rp37 Juta
Garry Talentedo KesawaSelasa, 06 Juli 2021 - 21:27 WIB
Pintu emas Kabah yang diselimuti Kiswah. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Riyadh - Pemerintah Arab Saudi tegas memberikan denda bagi orang-orang yang nekat masuk Masjidil Haram tanpa izin haji. Tak tanggung-tanggung, denda yang diberikan mencapai 10.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp37.340.000.
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saudi, aturan tersebut berlaku selama ibadah haji 2021 berlangsung. Selain Masjidil Haram, denda berlipat juga berlaku bagi yang kedapatan mengunjungi tempat-tempat suci lain seperti Mina, Muzdalifah dan Arafah.
"Denda akan berlipat ganda jika pelanggaran dilakukan dua kali," kata kementerian dalam negeri, seperti dilansir Arabnews, Senin (5/7/2021).
Kemendagri Saudi juga meminta kepada semua jemaah untuk mematuhi instruksi yang dikeluarkan selama Ibadah Haji 2021. Personel keamanan pun disiapkan di ruas jalan, koridor, dan area menuju Masjidil Haram. Termasuk pula tempat-tempat suci guna mencegah terjadinya pelanggaran.
Sebagai informasi, Ibadah Haji 2021 hanya diikuti 60.000 jemaah domestik dan ekspatriat di Arab Saudi. Mengingat pandemi Covid-19 yang masih melanda, pelaksanaan Ibadah Haji 2021 dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dengan memperhatikan kondisi dan keselamatan para jemaah.