LANGIT7.ID, Jakarta - Tahun ini merupakan Hari Santri Nasional (HSN) ketujuh yang diperingati setiap 22 Oktober. Hal ini sesuai dengan Keputusan presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Menurut anggota DPR RI Komisi VIII, H Iskan Qolba Lubis santri memiliki peran yang sangat besar bagi bangsa Indonesia, terlebih saat era penjajahan. Kala itu, santri tidak hanya sekedar penimba ilmu di lembaga pendidikan saja, tapi juga sebagai bentuk perlawanan atas penjajahan.
"Peran santri untuk bangsa Indonesia sangat nyata karena santri itu adalah bentuk perlawanan atas penjajahan dan sebagai bukti mengaktualisasi identitias karakter Indonesia yang tidak senang dengan penjajah," kata Haji Iskan kepada
Langit7.id, Selasa (25/10/2022).
Pascapenjajahan, lanjut H Iskan, terjadi sekularisasi sistem pedidikan di Indonesia, yakni dengan terbagi dua lembaga pendidikan antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Meski demikian, menurut dia, karakter bangsa lebih terlihat pada lembaga pendidikan agama.
Hal tersebut dikarenakan karakter para santri yang sangat lekat dengan sifat gotong royong, kesederhanaan, hormat kepada yang lebih tua, dan empati dengan masyarakat sosial yang mencerminkan karakter bangsa Indonesia. Kendati demikian, lembaga pendidikan agama kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
Baca Juga: Santri jadi Pejuang Kemerdekaan dan Perumus Dasar Negara"Itu terbukti dengan ketidakadilan anggaran, kita juga menuntut banyak sama pesantren harus begini harus begitu, tapi peran pemerintah itu sangat lemah sekali," ujarnya.
Tak hanya itu, dia menyebut pemerintah juga harus memerhatikan lembaga pendidikan agama. Karena dari sekian banyak pesantren di Indonesia, 95 persen dibangun oleh pihak swasta dan sangat minim bantuan dari pemerintah.
Mengingat peran santri yang begitu besar bagi bangsa Indonesia, pemerintah harus lebih adil dalam memberi perhatian kepada lembaga pendidikan, tidak hanya berfokus pada sekolah umum tapi juga sekolah agama seperti madrasah dan pesantren.
"Jadi jangan terlalu banyak menuntut, kita kalau menuntut harus ekuivalen, kasih lagi hak yang seimbang supaya dia (lembaga pendidikan agama) memberikan kontribusi. Tapi dengan keterbatasan sarana prasarana masih bisa bertahan, walaupun ada yang sangat maju tapi ada yang tertatih-tatih," jelas alumnus Pondok Pesantren Aek Hayuara itu.
Undang-Undang Pesantren, kata Haji Iskan, telah dibuat agar lembaga pendidikan agama mendapatkan perhatian lebih. Kendati demikian, realitanya masih di luar ekspektasi.
Selain itu, dia menilai peran Kementerian Agama (Kemenag) kurang serius dalam menyikapi hal tersebut. Terlebih memiliki kebijakan untuk mengebangkan lembaga pendidikan agama.
Baca Juga: Jarak Bukan Kendala, Komunitas Ini Rutin Kaji Kitab Secara Daring"Jadi Kemenag harus mendesain dan membuat road map pesantren kedepan itu seperti apa yang kita inginkan," ucapnya.
Selain itu, perlu adanya standarisasi kelas-kelas di setiap lembaga pendidikan agama. Ini bertujuan agar setiap santri menyadari kompetensi yang mereka miliki dan termotivasi agar menjadi lebih kompeten dari sebelumnya.
Dia pun berharap agar seluruh lembaga pendidikan agama di Indonesia semakin maju dan melahirkan generasi penerus bangsa yang mumpuni guna menghadapi tantangan-tantangan besar kedepannya.
(zhd)