LANGIT7.ID, Jakarta - Ada dua masjid yang lokasinya berdekatan yakni Masjid Cut Meutia dan Masjid Cut Nyak Dien. Awalnya, Masjid Cut Nyak Dien dibangun karena Masjid Cut Meutia selalu ramai jamaah yang bahkan melebihi daya tampung masjid.
Oleh karena itu, akhirnya dibangun Masjid Cut Nyak Dien yang berlokasi sepelempar batu dari Masjid Cut Meutia, tepatnya di Jalan Johar Nomor 7 Gondangdia, Jakarta Pusat. Masjid ini dibangun pada tahun 1984 dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pembangunan masjid dikarenakan Masjid Cut Meutia merupakan bangunan bersejarah yang menjadi Cagar Budaya dan tidak boleh sembarangan di ubah. Bahkan hingga kini, Masjid tersebut masih memertahankan gaya arsitektur zaman Belanda.
"Dibangun lah Cut Nyak Dien ini, karena nama Cut Nyak Dien biar orang gampang mengingatnya. Karena ada Cut Meutia ada Cut Nyak Dien," kata Sekretaris DKM Masjid Cut Nyak Dien, Ustaz Jauhari saat ditemui
Langit7.id, Selasa (25/10/2022).
Penamaan Cut Nyak DIen, kata Ustaz Jauhari, dipilih berdasarkan nama pahlawan. Namun tidak memiliki ikatan ataupun kaitannya secara langsung dengan pahlawan nasional tersebut.
Baca Juga: Masjid Baitul Makmur Terapkan Konsep 3R Jaga Kelestarian LingkunganMasjid ini mengalami renovasi sebanyak tiga kali. Namun, bangunan asli masjid selalu berusaha untuk dipertahankan. Renovasi terakhir diresmikan langsung oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Basewedan pada 1 Maret 2020.
"Pak Anies juga sempat beberapa kali salat Jumat di sini saat beliau menjadi Gubernur," ucap Ustaz Jauhari.
Masjid Cut Nyak Dien terdiri dari dua lantai, pada lantai bawah diperuntukan bagi kaum Akhwat salat, kemudian lantai atas khusus Ikhwan. Daya tampung keseluruhan mencapai sekitar 2.500 jamaah dengan luas tanah sekitar 1.500 meter persegi.
Selain itu, masjid tersebut juga buka 24 jam untuk jamaah. Namun pada sekitar pukul 21.00-04.00 WIB akan diberlakukan sistem pengetatan. Hal ini bertujuan agar menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kalau jam 22.00 WIB lebih kita harus hati-hati, mungkin jika ada musafir izin untuk bermalam, kita minta tunjukan kartu identitasnya. Diperbolehkan namun terbatas paling lama tiga hari," ujarnya.
(zhd)