LANGIT7.ID, Jakarta -
Dewan Masjid Indonesia (DMI) membedakan antara pengurus masjid dengan pengelola masjid. Pengurus masjid biasanya pengurus yayasan terdiri dari sejumlah tokoh berpengaruh atau berwibawa seperti ulama, pejabat, tokoh masyarakat yang tentu sangat sibuk dan tidak banyak waktu untuk mengurus masjid.
"Sedangkan pengelola masjid adalah orang-orang yang setiap hari me-
manage, khusus ditugaskan untuk mengurus masjid. Mereka ini tentunya perlu mendapat imbalan honorarium untuk mengelola masjid," kata Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Dewan Masjid Indonesia (DMI) Natsir Zubaidi kepada
LANGIT7.ID, Kamis (18/8).
Baca Juga: Jokowi Dukung Pelaksanaan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3Seyogyanya, kata dia, untuk pengurus masjid maupun Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sebagai organisasi kemasjidan hendaknya terdiri dari kalangan ulama, cendikiawan, sarjana, pengusaha, praktisi, birokrat, dan pendidik. Dengan demikian, pengurus masjid maupun Pengurus Dewan Masjid memiliki wawasan yang luas dan dapat mengantisipasi tantangan yang dihadapi
ummat dan bangsa.
"Kemampuan daya pikir, wawasan dan kemampuan untuk membangun jaringan kerja, baik membina mental masjid, jaringan atau hubungan antar masjid, dengan instansi bahwa hubungan antar bangsa akan sangat membantu mengoptimalkan pelayanan masjid terhadap jamaah dan masyarakat," ujarnya.
Natsir memaparkan, saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi masalah “sosial”, khususnya menghadapi pengangguran, kemiskinan baik karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun akibat bencana alam. karena itu, pengurus Masjid diharapkan pro-aktif, tidak bersikap pasif (menunggu), tetapi harus aktif memberikan solusi, seperti ada program kemanusiaan karena adanya bencana alam di Aceh, Yogyakarta, Klaten, Sinjai, Tsunami Pantai Selatan Jawa, Lumpur Sidoarjo, Gunung Sinabung, Gunung Agung, dan lain-lain.
Baca Juga: Muslim Ini Angkat Kesejahteraan Warga Desanya Lewat Sangkar Burung"Bukan saja membantu secara materiil tetapi juga immaterial seperti pelayanan kesehatan, psikologi, religius, agar masyarakat yang sedang tertimpa musibah bencana tidak menjadi obyek pemurtadan dari pihak agama lain," tuturnya.
Pengurus Masjid Raya (yang potensial) hendaknya mempunyai masyarakat binaan, baik melalui institusi seperti masjid atau lembaga da’wah, tetapi juga pribadi yang potensial, intelektual, kemampuan wiraswasta, dan kemampuan lainnya baik berupa bea siswa bagi pelajar atau mahasiswa, maupun berupa bantuan modal bagi pedagang kecil (wiraswasta) yang memerlukan modal.
"Karenanya masjid masa depan tidak saja mampu memberikan pelayanan ibadah (khusus) saja, tetapi juga membela dan melindungi dan memberi pencerahan bagi umat dalam arti luas yang memberi rahmat bagi segenap alam (rahmatan lil ‘alamin)," ujar Natsir.
(asf)