LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberi lampu hijau pelaksanaan pertemuan tatap muka (PTM) di wilayah PPKM level 1-3.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah bagi keberlangsungan pembelajaran anak-anak Indonesia.
SKB Empat Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi juga telah memandatkan bagi sekolah yang tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas.
"Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi," kata Nadiem dalam keterangan resminya, Kamis (19/8).
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo memberikan lampu hijau pelaksanaan PTM saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelajar yang digelar di SMPN 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/8).
Kemendikbudristek juga mendukung Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan vaksin massal bagi para peserta didik yang sudah mendapatkan vaksinasi sesuai ketentuan. Vaksinasi dengan jenis Sinovac itu diperuntukkan bagi anak usia 12-17 tahun.
Baca juga:
Pandemi Covid-19 Diprediksi Menjadi Wabah Lokal pada 2022Lebih lanjut, Nadiem menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah merencanakan adanya sentra vaksinasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar agar dapat mengikuti PTM terbatas.
"Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri," pungkasnya.
Sebagai informasi, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai dengan eputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
(sof)