Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kemenhub Sosialisasikan Pengunaan Kendaraan Listrik Massal di Indonesia

hasanah syakim Ahad, 20 November 2022 - 19:40 WIB
Kemenhub Sosialisasikan Pengunaan Kendaraan Listrik Massal di Indonesia
Menhub Budi Karya Sumadi saat melakukan sosialiasi penggunaan mobil listrik (foto: kemenhub)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenub) mensosialisasikan pengunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia melalui kegiatan "Electric Vehicle-Funday".

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi juga menyampaikan sejumlah keuntungan menggunakan kendaraan listrik.

Menurut Budi, saat ini di Indonesia sudah banyak bentuk kendaraan listrik yang keren, energi, bersih, ramah lingkungan, serta lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM).

Baca juga: 5 Tips Perpanjang Usia Pakai Mobil, Jangan Dulu Ganti Mobil Baru

"Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp100 ribu sehari, ini Rp25 ribu saja sudah cukup,” ujar dalam keterangan resmi Ahad (20/11/2022).

Menurutnya, berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp1.444 atau dibulatkan Rp1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp1.700.

"Artinya penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp10.000-Rp21.000. Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer," jelasnya.

Budi juga mengatakan, selain lebih hemat energi dan biaya keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik, yaitu lebih terjamin, karena pemerintah akan terus mendorong banyaknya fasilitas pengisian daya. Kemudian kata Budi, banyak insentif di mana saat ini terus dibahas antar Kementerian/Lembaga.

"Untuk memberikan insentif seperti keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya. Serta, lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara, dan kita tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka," ungkapnya.

Tak hanya itu, Menhub menjelaskan saat ini pemerintah juga telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Beberapa strategi tersebut di antaranya, tahap pertama menyasar pengunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Baca juga: Tesla Bakal Pangkas Sensor Ultrasonik untuk Autopilot

"Tahap kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai)," papar Budi.

Selain itu, terkait penyediaan fasilitas pengisian daya seperti carging statiom, Budi mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya dimanapun.

“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama. Pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan,” katanya.

Di antaranya yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum, mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Serta Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik, sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah.

"Menindaklanjuti hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia," jelasnya.

Di antaranya yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.

"Selain regulasi, Kemenhub berkolaborasi dengan pemangku kepentingan juga menyelenggarakan pameran, touring kendaraan listrik, dan kegiatan sosialisasi lainnya," ungkap Budi.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)