LANGIT7.ID - Belakangan menjadi tren dalam
membaca Al-Qur'an menggunakan irama atau melagukannya. Dengan begitu, para
Qari' dapat menarik perhatian banyak orang dengan suaranya yang merdu.
Ketua Markaz Takwinil Ulama Mauritania, Syaikh Muhammad Al-Hasan walad Ad-Dadau Asy-Syinqithi, menjelaskan, ada dua pendapat terkait membaca Al-Qur’an dengan irama atau lagu.
Pendapat pertama yang membolehkan datang dari Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Pendapat kedua yang tidak membolehkan adalah pendapat Mazhab Maliki dan Hanafi.
Baca Juga: Tak Hanya Piawai di Lapangan, Zakaria Aboukhlal Juga Fasih Baca Quran
“Membaca Al-Qur’an dengan maqamat? Terkait dengan yang membolehkan membaca Al-Qur’an dengan langgam arab dan menurut mereka tidak masalah. Ini adalah mazhab Syafi’i dan Hanbali. Pendapat unggul menurut mereka,” kata Syaikh Al-Hasan dikutip kanal فورشباب, Senin (19/12/2022).
Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi memiliki pendapat berbeda. Kedua mazhab ini tidak membolehkan. Membaca Al-Qur’an harus tetap menggunakan nada seperti yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
“Tapi, terkait yang tidak membolehkan membaca Al-Qur’an dengan talhin (langgam) dan maksudnya ialah melagukannya, tartil, dan memperindahnya, dengan tanpa berlebihan dalam hal suara yang itu bukan suara manusia, yang tidak memandang kebolehan itu, itu ialah pendapat Mazhab Maliki dan Hanafi,” kata Syaikh Al-Hassan.
Al-Bukhari dan Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
"Bukanlah termasuk golongan kami siapa yang tidak '
taghanni' dengan Alquran."
Baca Juga: Kisah Muzammil Hasballah Perdalam Ilmu Qur’an di Tengah Kesibukan Kuliah di ITB
Dalam kitab
At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran, hal. 110–11 dan Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhush Shalihin dijelaskan, maksud kata لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ (tidak 'taghanni' dengan Al-Qur’an) menurut mayoritas ulama adalah memperbagus suara saat membaca Al-Qur’an. Di mana bacaan nampak indah dan terhiasi, sehingga dari situ dapat merasuk ke dalam hati.
Dari sana muncul pembahasan terkait
'taghanni bil-qur'an' yang dikontekskan kepada ‘mengiramakan Al-Qur’an’, yakni membaca Al-Qur’an tersebut dengan '
lahn' atau irama lagu seperti dengan maqamat.
Dalam kitab
Al-Hawiyyil Kabir dan
Fathul Qadir dijelaskan, dalam hal tersebut ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan.
Baca Juga: Muammar ZA, Qori Legendaris yang Mendunia
Sebagai jalan tengah dari perbedaan pendapat di atas, maka solusinya adalah: Boleh membaca Al-Qur’an dengan 'lahn' atau irama lagu, seperti dengan nagham atau maqamat, dengan ketentuan tidak memberat-beratkan atau mendayu-dayukan suara, tetap sesuai kaidah ilmu tajwid.
“Sebab, karena jika hal itu dilanggar, maka konsekuensinya dapat mengubah makna ayat Alquran atau membuat rancu padanya, di mana hal ini haram.” demikian bunyi penjelasan dalam kitab Al
-Hawiyyil Kabir, 17/197–198 dan
Fathul Qadir, 7/383.
(jqf)