LANGIT7.ID, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih memiliki laporan adanya dugaan praktik kecurangan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kecurangan tersebut terjadi dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
KPU Pusat diduga melakukan intervensi terhadap 18 KPU daerah untuk meloloskan partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta
Pemilu 2024. Dari 18 KPU daerah, 12 di antaranya di tingkat Kabupaten atau Kota. Sedangkan tujuh lainnya di tingkat provinsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, adanya dugaan praktik curang KPU diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual
partai politik.
Baca Juga: Polemik Verifikasi Faktual, DPR Bakal Minta Penjelasan KPU"Setidaknya ada 12 kabupaten atau kota dan tujuh provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung. Praktik penyimpangan terjadi dan disinyalir atas instruksi langsung dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat," kata Kurnia dikutip dari kanal YouTube Sahabat ICW, Senin (19/12/2022).
Kurnia mendesak agar laporan dugaan kecurangan di 18 daerah tersebut ditindaklanjuti. Indikasi kecurangan proses verifikasi faktual parpol berawal dari tingkat KPU Pusat. Setelah verifikasi faktual parpol pada 5 November, KPU kabupaten atau kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat provinsi.
"Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut. Tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan penyelenggara pemilu," ujar Kurnia.
Berdasarkan informasi diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol untuk seluruh kabupaten atau kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Baca Juga: Gugat KPU ke Bawaslu, Partai Ummat Minta Dukungan Biaya MasyarakatSehari kemudian dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU Pusat. Menurut Kurnia, indikasi kecurangan pertama dilakukan oleh anggota KPU pusat dengan mendesak KPU provinsi melalui video call mengubah status verifikasi parpol.
"Jadi dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat berubah menjadi Memenuhi Syarat. Namun ternyata, rencana tersebut terkendala karena beberapa anggota KPU daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota tidak sepakat melakukan instruksi buruk tersebut,” ungkap Kurnia.
Akibat masalah itu, lanjut Kurnia, model intervensi berubah, yakni melalui Sekretaris Jenderal KPU disinyalir memerintahkan Sekretaris Provinsi melakukan hal serupa. Sekjen KPU pusat berkomunikasi lewat video call dengan menginstruksikan secara langsung disertai ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak.
"Sekretaris provinsi memerintahkan pegawai operator SIPOL, baik kabupaten atau kota, untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik," ucap Kurnia.
Baca Juga: Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Gelora Fokus Amankan Suara CalegKurnia menuturkan bahwa kecurangan yang digambarkan pada uraian di atas menunjukkan praktik manipulatif dan koruptif dilakukan selama proses verifikasi faktual parpol.
"Praktik intimidasi, kecurangan dapat menodai asas utama independensi dari lembaga KPU. Selain akan merusak integritas pemilu, juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pesta demokrasi 2024 mendatang," tuturnya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan 17 parpol dan 6 parpol daerah lolos menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dari seluruh parpol yang mendaftar, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak lolos.
Partai besutan Amien Rais itu tidak lolos menjadi calon peserta Pemilu 2024 karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga:
Amien Rais Pertanyakan Terdepaknya Partai Ummat Sebagai Peserta Pemilu 2024
Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Ajukan Keberatan(gar)