LANGIT7.ID, Jakarta - Koperasi Konsumen Benteng Muamalah Indonesia (Kopmen BMI) memberikan fasilitas kepada jamaah di Indonesia untuk mengumrahkan keluarga atau pun kerabat mereka. Seperti diketahui, saat ini ibadah umrah untuk jamaah Indonesia belum memiliki jadwal pemberangkatan, kecuali bagi orang Indonesia yang memang sudah menetap di
Arab Saudi.
Untuk itu, Divisi Tour and Travel Kopmen BMI sebagai Tour and Travel profesional memberikan fasilitas untuk mengumrahkan orang tua atau kerabat yang tidak memungkinkan untuk
umrah secara langsung. Kegiatan ini juga biasa disebut sebagai badal umrah,yang artinya menggantikan orang lain melaksanakan ibadah umrah dikarenakan orang yang dibadalkan tidak bisa melakukan ibadah umrah.
Baca Juga: Bertemu Wamen Haji Saudi, Wakil Indonesia Bahas Kepastian UmrahManajer Tour and Travel Kopmen BMI, Zaenal Mutaqien menyebutkan, untuk melayani anggota koperasi dan juga masyarakat, saat ini pihaknya menawarkan jasa badal umrah sesuai sunnah. Badal umrah di sini artinya tidak bisa melakukan ibadah umrah secara fisik, yang biasanya orang tersebut tidak hadir akibat berbagai macam halangan.
“Misalnya meninggal atau karena sudah sangat renta atau bisa juga karena sakit menahun dan tidak ada harapan sembuh. Syarat sah badal umrah juga sama dengan badal haji, yaitu dilakukan oleh satu orang saja tidak boleh lebih. Badal haji dan badal umrah memang hampir sama tetapi dalam pelaksanaannya berbeda. Karena hukum badal haji adalah wajib bagi yang mampu, tetapi untuk badal umrah tidak diwajibkan untuk melakukannya walaupun mampu,” jelasnya seperti dikutip dari KlikBMI, pada Minggu (22/8).
Namun, ada satu perkara wajib yang perlu dilakukan ketika orang yang memiliki uzur telah bernadzar untuk umrah, maka wajib hukumnya untuk membayar utang (nadzar) dengan melaksanakan badal umrah yang sesuai syariat. Di sisi lain, badal haji memiliki kesamaan dengan badal umrah, yakni dapat diwakilkan kepada kerabat atau anak yang sudah cukup ilmunya atau orang lain yang amanat.
Baca Juga: Pemerintah Saudi Diharapkan Hapus Status Suspend Jamaah Indonesia“Tidak sah menggantikan ibadah haji orang yang fisiknya masih mampu melakukan ibadah tersebut. Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji dan ia mampu untuk berangkat, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya,” jelasnya.
Untuk bisa membadalkan umrah, maka seseorang harus telah menunaikan umrah terlebih dahulu. Selain itu, tidak boleh membadalkan umrah untuk dua orang atau lebih sekaligus dalam sekali ibadah.
Lebih lanjut, badal umrah bukan diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu secara materi. Sebab, hukum ibadah umrah hanya diperuntukkan bagi mereka yang mampu dari segi finansial.
“Badal umrah hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah
meninggal dunia. Jadi nantinya badal umrah ini akan dilakukan oleh perwakilan ustadz kami di sana yang Insyallah amanah,” jelasnya.
Zaenal menyebutkan, untuk menggunakan jasa badal umrah tersebut, masyarakat hanya perlu mengeluarkan dana dengan nominal sebesar Rp2,5 juta. Pihaknya juga akan menyertakan dokumentasi berupa video dan memberikan sertifikat badal umrah kepada masyarakat yang menggunakan jasa tersebut.
Baca Juga:
Mengenal Asuransi Syariah, Ada Kaitan dengan Ikhtiar dan Takdir
Sumbang Kontribusi PDB 60 Persen, Sayang! UMKM Belum Berikan Nilai Tambah(asf)