LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Presiden RI (Wapres) K.H Ma'ruf Amin menegaskan penyesuaian biaya perjalanan haji perlu dilakukan untuk menjaga kesinambungan subsidi haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ma'ruf Amin mengatakan subsidi yang diberikan pada ongkos haji dinilai terlalu besar yaitu sekitar 59 persen di tahun 2022.
"Karena itu, maka hasil optimalisasi daripada pengembangan
dana haji itu menjadi terambil banyak,” katanya Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut, dia menuturkan akibat besarnya subsidi tersebut dikhawatirkan akan menggerus pokok dana haji di BPKH, sehingga ke depan biaya haji menjadi sulit untuk disubsidi.
Baca juga: Rektor UIN Jakarta: Kenaikan BPIH Perkuat Ekosistem Haji“Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian harga yang kalaupun disubsidi itu tidak membuat kemudian terhentinya subsidi itu nanti. Jadi sustainability pemberian subsidi itu jadi tidak terganggu,” ungkap
Ma'ruf Amin.Menurutnya, adapun terkait besarnya penyesuaian biaya Bipih merupakan kewenangan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk diusulkan ke DPR.
“Nah penyesuaiannya itu berapa, itu saya kira yang nanti, usul Menteri Agama mungkin sudah seperti itu. Nanti saya kira DPR akan membahas mana yang lebih tepat. Andai kata harus disubsidi, subsidi itu (diharapkan) tidak mengganggu subsidi-subsidi untuk para (jemaah) haji berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menilai
biaya haji yang mencapai 59 persen seperti tahun lalu tersebut dapat membahayakan keuangan BPKH, sehingga perlu dirasionalkan.
Baca juga: BPKH Dukung Kenaikan Biaya Haji 2023, Ini Alasannya “Saya harapkan nanti ketemu besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jemaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan juga tidak terganggu,” harapnya.
Diketahui, Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M yang harus dibayar oleh jemaah haji sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11 untuk tiap jemaah. Sedangkan sisanya yang 30 persen (Rp29.700.175) akan diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
(sof)