LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam memang tidak dianjurkan
berpuasa di hari Jumat. Hal ini mengacu perintah Nabi SAW, kecuali memang diikuti dengan shaum sebelum atau setelahnya.
Dalam hadis dari sahabat Jabir ketika ditanya: "Apakah Nabi SAW mencegah berpuasa pada
hari Jumat?", kemudian ia mengatakan: "ya (dicegah)". (HR Bukhari).
Hadis lainnya diriwayatkan
Imam Muslim dari Abu Hurairah sebagaimana pada kitab al-shiyam dengan memberi bab karohat shiyam yaum al-jumah munfaridan atau makruh berpuasa pada hari Jumat tanpa diiringi
puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.
Larangan berpuasa hanya pada hari Jumat, diterapkan Nabi SAW kepada Juwairiyah binti al-Harits, dia ditanya: "Apakah kamu berpuasa pada hari kemarin?", ia mengatakan: "tidak".
Nabi SAW bertanya lagi: "Apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?", ia mengatakan: tidak. Maka Nabi bersabda: "Berbukalah".
Perintah Nabi SAW untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari Jumat menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari Jumat.
Dalam kitab fiqih, misalnya Tuhfat al-Habib disebutkan, bahwa yang dihukumi makruh berpuasa adalah berpuasa hanya pada hari Jumat, Sabtu, Ahad saja.
Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab. Karenanya, jika terdapat suatu sebab, misalnya kebiasaan berpuasa dawud, karena sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa, maka tidak ada hukum makruh dalam praktek puasa ini.
Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari Jumat itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud:
"Rasul Allah SAW berpuasa tiga hari pada setiap bulan, dan sedikit sekali tidak berpuasa pada hari Jumat". Perbuatan Nabi saw. ini menunjukkan, bahwa larangan berpuasa pada hari Jumat di atas bukan larangan yang bersifat tahrim (haram).
Sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari Jumat, karena hari rayanya umat Islam setiap pekan sebagaimana hadis Nabi SAW:
"Sesungguhnya hari Jumat adalah hari raya. Maka janganlah kalian menjadikan hari raya kalian sebagai hari berpuasa kecuali kalian berpuasa sebelum dan setelahnya." (HR Bukhari)
Pendakwah Ustadz Firanda Andirja mengatakan, larangan ini sebenarnya juga berlaku bagi orang yang puasa sunnah bertepatan dengan hari Jumat.
Menurut dia, Nabi SAW dalam sebuah hadis meminta umatnya tidak mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk melaksanakan salat malam dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa.
"Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk melaksanakan shalat malam dan jangan pula kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa, kecuali salah seorang dari kalian sedang melaksanakan puasa yang biasa dia lakukan." (HR Muslim).
(bal)